Jambitoday – Barang bukti dari tindak pidana di Kabupaten Bungo di musnahkan oleh Kejari Bungo, yang di laksanakan di halaman Kejaksaan Negri Bungo, pada Sabtu (15/07). Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan putusan pengadilan yang telah inkrach (berkekuatan hukum tepat) dari November 2022 – Juli 2023 sebanyak 64 perkara.
Wakil Bupati Bungo, Safrudin Dwi Aprianto berserta sejumlah unsur forkopimda dan stakeholder lainnya, seperti Polres Bungo, Pengadilan Negeri Bungo, Lapas Bungo dan beberapa OPD terkait pun Nampak turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 1.062,42 gram, pil ekstasi sebanyak 433 butir, timbangan digital dan sejumlah senjata tajam. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan dibakar di dalam tong pemusnahan oleh sejumlah instansi terkait.
Wakil Bupati Bungo, Safrudin Dwi Apriyanto memberikan apresiasi atas kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan di Kabupaten Bungo terutama dalam masalah penyalahgunaan narkoba.
” Hal Ini menjadi bentuk keseriusan dalam memberantas kasus penyalahgunaan narkoba,” ujar Safrudin.
Wakil Bupati mengatakan bahwa hal ini merupakan momentum yang baik untuk kebaikan masyarakat dan berharap ke depan permasalahan narkoba bisa terus diminimalisir di Kabupaten Bungo khususnya.
” Kedepannya situasi di wilayah Kabupaten Bungo diharapkan selalu aman dan kondusif serta bebas dari narkoba,” tegasnya.