Diduga Mencuri Buah Kelapa Sawit, Polisi di Minta Bebaskan Ardiansyah

Diduga Mencuri Buah Kelapa Sawit, Polisi di Minta Bebaskan Ardiansyah

Jambitoday Kedatangannya Fitrah Awaludin Haris selaku kuasa hukum Serikat Tani Nelayan (STN) Jambi ke Mapolda Jambi guna meminta Ardiansyah dibebaskan dari tahanan Polda Jambi. Kedatangannya juga memasukkan surat penangguhan agar Ardiansyah di keluarkan dari tahanan. Namun pihaknya pun harus menunggu, apakah dikabulkan atau tidak oleh Mapolda Jambi.

Ardiansyah ini merupakan sopir truk buah kelapa sawit. Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan, diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit. Namun menariknya, sopir itu bukan ditangkap oleh pihak kepolisian, melainkan diamankan oleh pihak Koperasi Fajar Pagi.

Ardiansyah ini baru saja keluar dari mengambil buah kelapa sawit yang diangkut oleh mobilnya. Di pertengahan jalan, Ardiansyah disetop oleh sekelompok orang dari Koperasi Fajar Pagi dan langsung diamankan serta dibawa ke Polda Jambi.

Fitrah menyampaikan bahwa tidak sedikit untuk meminta klarifikasi kepada pihak Ditreskrimum Polda Jambi, kenapa Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka. Karena Ardiansyah ini tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Pada hari Selasa 12 September 2023, Ardiansyah sedang mengendarai mobil truk membawa buah kelapa sawit dari Betung, Kabupaten Muaro Jambi tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang. Namun dari keterangan penyidik yang membawa dia dan mobil truk itu dari Koperasi Fajar Pagi, sekitar 5 hingga 10 orang. Setelah itu, mereka membawa Ardiansyah ke Polda Jambi dan diserahkan ke penyidik.

Saat itu Ardiansyah, tidak langsung diperiksa oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi. Ardiansyah juga sempat menunggu selama 1 hari di Polda Jambi tanpa ada status apakah sebagai saksi atau tersangka. Kemudian, pada hari Rabu 13 September 2023 Ardiansyah langsung diperiksa di BAP. Lalu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan.

Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka atas dasar laporan pengurus Koperasi Fajar Pagi pada 8 Agustus 2023 lalu. Pihaknya juga mencoba mempertanyakan kepada pihak Polda Jambi atas dasar apa Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan.

“Itu dijelaskan oleh penyidik bahwa itu atas dasar laporan koperasi, dia sudah melakukan 2 kali. Itulah kemudian dijadikan alasan ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap membawa barang curian,” Ungkap Fitrah.

Pihaknya pun sangat menyayangkan proses penetapan Ardiansyah sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polda Jambi. Karena, menurut Fitrah dalam prosedur penetapan tersangka Ardiansyah hanya diperiksa dalam proses yang singkat. Ardiansyah tidak pernah dipanggil sebagai saksi atau dimintai keterangan. Tiba-tiba dia dibawa langsung dan diperiksa. Ardiansyah ini hanya sebagai sopir pengangkut buah kelapa sawit. Dia tidak mengetahui status buah itu, dia hanya bekerja membawa buah kelapa sawit.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian hingga saat ini tidak memberikan surat tembusan perintah penetapan sebagai tersangka, surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan ke keluarga.

Pihaknya juga perlu melakukan analisa atas dasar laporan Koperasi Fajar Pagi, apa yang menjadi materi, apa yang menjadi buktu dan apa yang menjadi dasar kenapa pihak kepolisian begitu cepat meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam rentang waktu 8 Agustus 2023 hingga saat ini.

“Menurut polisi semua pihak, baik bukti, saksi dan ahli sudah diperiksa. Kami juga sedikit heran kok begitu cepat dari penyelidikan ke penyidikan tanpa ada pemeriksaan yang tetap. Kami harap, pihak kepolisian segera mengeluarkan Ardiansyah dari tahanan,” ungkap Fitrah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan terkait kasus tersebut pihaknya mengungkap menggunakan laporan polisi yang sebelumnya bahwa ada barang buktinya, mobil dengan hasil kejahatan (TBS) kurang lebih 8 ton, tapi menggunakan LP yang lama. Pihaknya juga telah menerima laporan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Ada satu orang yang inisialnya S sudah di tahan. Kita sekarang fokus siapa yang menyuruh dia melakukan itu dan kita sudah dapat namanya dan sudah kita panggil. Karena ini berkaitan dengan perkara yang sebelumnya juga ada,” Ungkap Kombes Pol Andri.

Awalnya yang bersangkutan mengaku sebagai sopir. Namun pihaknya mengambil keterangan saksi lain bahwa yang bersangkutan sangat aktif disana. Mulai dari ngangkut ke mobil dan kemudian mobilnya dibawa ke WKS. Menurutnya, barang bukti berupa buah kelapa sawit ini bisa membusuk. Maka dari itu, pihaknya melakukan procedural dan menjual buah kelapa sawit itu.

“Itukan bisa dijual, ada nilai ekonomis. Uang dari hasil penjualan buah kelapa sawit itu kita sita dan dijadikan sebagai barang bukti,” tutup Kombes Pol Andri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *