jambitoday.co.id, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo meminta majelis hakim persidangan mengeluarkan surat perintah kepada penyidik Polres Tebo.
Pasalnya, penyidik Polres Tebo tidak menyerahkan barang bukti (BB) kendaraan mobil merk Ayla yang dipakai terdakwa penipuan atas nama Anira alias Ira untuk melarikan diri.
Anira sendiri merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi kredit emas di Kabupaten Tebo.
“Izin majelis hakim, kami tidak menerima BB mobil dari penyidik saat tahap II atau P 21. Kami minta majelis hakim mengeluarkan surat perintah kepada penyidik Polres Tebo untuk menghadirkan BB mobil tersebut,” ujar JPU, Hari Anggara.
Barang bukti mobil ini terungkap saat terdakwa menceritakan di persidangan dengan agenda, pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, pada Kamis (22/6/2023) lalu.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Lady Arianita didampingi Hakim I, Silva Darosa dan Hakim II, Ria Permata Sukma tersebut.
Dalam sidang tersebut terungkap fakta baru, yakni terdakwa mengakui sebelum bisnis yang dijalankannya ini bermasalah sampai ke meja hijau, ia merasa tertekan dengan pemilik modal hingga melarikan diri.
Saat dicecar pertanyaan dari majelis hakim, terdakwa menceritakan sehari sebelum melarikan diri, ia mengeluarkan uang dalam jumlah besar, bahkan total uang yang harus diberikan ke pemodal sebesar Rp 700 juta.
“Pemilik modal tidak mau menerima, jika uang yang akan dikembalikan macet. Bahkan terpaksa, pakai uang saya dulu,” ungkap Ira.
Ira menyebutkan, sebab itulah dirinya melarikan diri dengan menggunakan mobil merk Ayla bersama suaminya ke Serang, Provinsi Banten tempat tinggal pamannya.
Dari tempat pamannya, terdakwa pergi lagi ke tempat tinggal saudaranya di Medan, Sumatera Utara (SUMUT).
“Di sana aku ketangkap sama polisi dan dibawa pulang ke Polres Tebo bersama suami dan mobil,” beber Ira.
Berbekal pengakuan terdakwa itulah, jaksa menyebutkan, seharusnya mobil tersebut juga menjadi barang bukti tapi malah tidak ada.
Menanggapi hal itu, Ria Permata Sukma selaku Hakim II, melontarkan pertanyaan terkait dimana mobil yang dimaksud kepada terdakwa. Namun, terdakwa menjawab mobil itu telah dipulangkan ke leasing.
“Mobil sudah dipulangkan ke leasing, saya tidak tahu siapa yang memulangkan,” sebut Ira, saat ditanya hakim II.
Setelah itu, Hakim Ketua Lady menegaskan, seharusnya mobil yang dipakai terdakwa untuk melarikan diri, bisa dijadikan barang bukti (BB) di persidangan.