Kades di Jambi Disidang Adat Akibat Bendahara Desa Hamil

Kades di Jambi Disidang Adat Akibat Bendahara Desa Hamil

Jambitoday – Kepala desa di Kecamatan VII Kotoilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dilaporkan berhubungan gelap dengan bendaharanya. Kabarnya kini sang bendahara dikabarkan telah berbadan dua. Sehingga kasus ini dibawa ke dalam sidang adat.

Kasus ini diakui Camat VII Kotoilir, Asbahani. Di katakana Ashabani bahwa kasus ini akan dibawa ke sidang adat karena beredar kabar soal dugaan tindak asusila oleh sang kades.

Ashbani menyampaikan bahwa pihaknya sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk di mintai konfirmasi mengenai pemberitaan dugaan pelanggaran asusila kades Pasir Mayang tersebut. Pertemuan di antara para perangkat kecamatan dan desa telah digelar di rumah dinas Camat VII Kotoilir pada Sabtu (12/08). Di mana pada pertemuan tersebut membahas pembentukan pelaksana sidang adat atas kasus dugaan perbuatan asusila oknum kades tersebut. 

Sidang adat akan digelar pada Minggu (13/08) malam hari. Hingga berita ini diturunkan sidang belum selesai.

Asbahani sendiri belum berani membenarkan adanya kasus asusial antara sang kades dengan bendaharanya. Namun diakuinya kabar soal itu beredar luas sehingga pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. 

Ashbani juga mengatakan bahwa rapat persiapan sidang adat akan melibatkan Sekretaris Camat VII Kotoilir, Kasi Pemerintahan, Ketua Lembaga Adat (LAM), Sekertaris LAM, Sekertaris Desa Pasir Mayang, Ketua BPD Pasir Mayang dan Ketua LAM Pasir Mayang. Pihaknya berharap masyarakat dapat menahan diri dan tidak membuat kegaduhan sambil menunggu hasil sidang adat nantinya.

Tokoh adat dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tebo, Ismail menilai bahwa kasus ini meliputi dua factor yakni mau sama mau atau ada pemaksaan. Tetapi, bila memang ada kejadian itu, maka kades selaku raja telah menyalahi aturan adat yang berlaku. 

Menurut Ismail ada dua tindak lanjut yang bisa dilakukan. Terkait kasus bendahara desa hamil oleh kades bisa diselesaikan secara adat dengan dikenakan hutang adat. Sedangkan soal posisinya di pemerintahan bisa dikenai aturan soal perbuatan asusila. Sebagai panutan masyarakat, kades itu tidak bisa lagi dipakai. Karena Pemimpin dalam suatu negeri harus bisa memberi contoh teladan terlebih lagi Kades itu raja. Secara adat seharusnya dibuang.   

Ketua PHD AMAN Tebo, Dedi Suhendra menilai bilamana kabar yang beredar tersebut benar adanya maka akan terjadi apa yang disebut pagar makan tanaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *