Jambitoday – Kasus penipuan Oknum Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap II. Oknum Panitera Pengganti pada Pengadila Negeri Jambi ini terlibat kasus penipuan dengan menjanjikan korbannya masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di ketahui Oknum Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi ini bernama Marbun 43 tahun, seorang warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Korbannya berinisial NB 57 tahun, seorang warga Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Kapolsek Pasar, AKP Cahyono mengatakan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa, pihaknya pun melimpahkan tersangka atau tahap II tanggal 23 Oktober 2023 lalu.
Oknum Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi diamankan Unit Reskrim Polsek Pasar pada Rabu 30 Agustus 2023. Pelaku diamankan setelah menerima surat panggilan ke dua. Sedangkan korban saat itu dijanjikan oleh pelaku bahwa kedua anaknya bisa memasuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
AKP Cahyono menyampaikan jika saat itu korban melaporkan pelaku terkait penipuan. Pelaku ini menjanjikan akan memasukkan anak korban menjadi PNS di salah satu instansi pemerintah. Namin hingga saat ini apa yang dijanjikan oleh pelaku tidak terealisasi. Karena 2 anak dari NB yang dijanjikan masuk menjadi PNS pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi belum ada hasilnya.
AKP Cahyono juga menjelaskan jika awalnya keduanya telah membuat perjanjian, apabila 2 orang anak dari NB tidak masuk, uang tersebut akan dikembalikan. Tapi kenyataannya hingga saat ini tidak ada dikembalikan.
Akibat peristiwa tersebut, diketahui korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 305 juta. Laporan ini sebenarnya sudah lama dari pengaduan dari pihak pelapor sekitar bulan Mei 2022 lalu. Pembayarannya dilakukan secara bertahap dan dibayar secara tunai sebanyak 3 kali. Ada yang dibayar di rumah dan ada juga dibayar di tempat lain.
Kepada masyarakat, AKP Cahyono menghimbau apabila terdapat informasi yang tidak jelas tentang penerimaan PNS, jangan mudah percaya dan jangan diikutin. Apalagi penerimaan PNS yang tidak begitu benar faktanya tidak usah diikutin janji-janji oknum tersebut.