Jambitoday – Kejari Tanjung Jabung Barat hari ini menerima penyerahan uang pengganti serta denda dari terpidana kasus korupsi bernama Adrianus Utama Suwandi. Kepala Kejaksaan Negri Tamjabbar, Marcelo Bellah mengatakan bahwa uang yang diserahkan Adrianus Utama Suwandi terdiri dari uang penggantian senilai Rp 1.878.891.678 dan uang denda sebesar Rp 300.000.000.
Barang bukti Rampasan senilai Rp 390.000.000 berasal dari terpidana lainnya yang menyerahkan uang ke Kejari Tanjabbar untuk dikembalikan kepada negara.
“ Total keseluruhan sebesar Rp 2.568.891.678 dan akan di serahkan sore ini kepada Kas Negara melalui perbankan,” jelas Marcelo.
Uang yang diserahkan oleh terpidana kepada Kejari Tanjabbar terdiri dari pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Uang tersebut dibungkus dalam dua kantong plasting bening berukuran besar. Selain Adrianus Utama Suwandi, terpidana lainnya dalam kasus yang sama yakni, David Sihombing, ST, Ir. Fatmayanti, MT, dan Yalmeswara, SE.
Diketahui para terpidana tersebut terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana air bersih di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjabbar tahun 2014 lalu.
Terpidana David Sihombing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Fatmayanti Direktur PT Multi Karya Interplan Konsultan, divonis dengan pidana masing masing 1 tahun 6 tahun. Dalam putusan majelis hakim keduanya dibebankan untuk membayar denda masing masing Rp 50 juta, dengan subsidair 2 bulan kurungan penjara.
Berbeda dengan Yalmeswara, pelaksana pekerjaan proyek divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam perkara ini mereka juga dibebankan membayar dan mengganti sebesar Rp 550.184.999. Saat itu majelis hakim menyebutkan jika tidak dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap harta akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan 8 bulan kurungan penjara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dakwaan subsidair melaggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sedangkan Terdakwa terahir, Ardianus Utama mengajukan kasasi. Didalam putusan kasasi tersebut hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.878.891.678 dengan memperhitungan uang titipan kepada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp 1. 924.490.202 sehingga kelebihan uang titipan sebesar Rp 45.598.523 dikembalikan kepada terdakwa. Seperti telah dikutip dari SIPP PN Jambi.