JAMBITODAY.CO.ID, JAMBI- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun, Tontawi Jauhari mengklarifikasi temuan dari BPK Perwakilan Jambi. Bahkan ketua DPRD berani mengatakan kegiatan reses itu mereka harus mengeluarkan dana pribadi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan dokumen pertanggungjawaban dana kegiatan reses anggota DPRD Sarolangun pada 2022 tidak sesuai ketentuan senilai Rp1,3 miliar.
Dana sebesar Rp 1,3 miliar itu dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama Rp 339.990.000 setelah dipotong pajak dan tahap kedua Rp 643.489.000 setelah pajak. Totalnya Rp 983.479.000.
Dana itu digunakan anggota dewan untuk belanja alat tulis kantor, makanan dan minuman rapat, lembur, sewa mebel, sewa alat rumah tangga lainnya (home use), sewa tempat pertemuan dan perjalanan dinas dalam kota.
Sebagian besar dana itu dibelanjakan makanan dan minuman, yang dianggarakan Rp 715 juta, sewa mebel Rp 121 juta, sewa alat rumah tangga lainnya (home use) Rp 159 juta, sewa tempat pertemuan Rp 70 juta, dan biaya perjalanan dinas dalam kota Rp 200 juta.
Tapi, dokumen pertanggungjawaban kegiatan reses tersebut ternyata kwitansinya dicap dengan stempel kepala desa dan lurah. Padahal, pembayaran kebutuhan seperti makanan dan minuman, sewa tempat, sewa mebel, sewa sound system dan biaya spanduk bukan kepada kepala desa atau lurah, tetapi kepada penyedia.
Menanggapi hal itu, Tontawi Jauhari mengaku, Rp1,3 Miliar tersebut bukan temuan, melainkan hanya catatan yang diberikan BPK karena adanya kesalahan administrasi keuangan dari kegiatan reses anggota DPRD Sarolangun.
“Itu hanya kesalahan administrasi saja, bukan kerugian negara yang sifatnya fiktif atau menguntungkan orang lain,” kata Tontawi, Jumat (14/7).
Saat ini lanjut Tontawi, rekomendasi BPK untuk memperbaiki pertanggungjawaban anggaran reses sudah diterima pihaknya.
Menurut Tontawi dalam kegiatan reses anggota DPRD bahkan tidak mendapat keuntungan uang, melainkan harus mengeluarkan anggaran pribadi.
“Reses itu malahan tekor, karena kita harus mengeluarkan honor untuk orang yang hadir, sementara honor tersebut tidak bisa di SPJ kan,” tutupnya.