Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Kembali di Periksa KPK Atas Kasus Suap Pengesahan RAPBD

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Kembali di Periksa KPK Atas Kasus Suap Pengesahan RAPBD

Jambitoday – Mantan Gubernur Jambi periode 2016-202, Zumi Zola kembali di periksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai saksi kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan jika mantan Gubernur Jambi Zumi Zola diperiksa sebagai saksi. Zumi Zola hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.55 WIB.

Perkara suap tersebut diduga terjadi menjelang pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Dalam RAPBD tersebut tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.

Agar mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi tahun Anggaran 2017-2018 tersebut, sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah “ ketok palu “ kepada Zumi Zola, yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jambi.

Atas permintaan tersebut, Zumi Zola menyiapkan dana sekitar Rp 2,3 miliar. Dana tersebut disiapkan Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, seorang pengusaha bernama Paut Syakarin. Uang “ ketok palu “ tersebut dibagi sesuai dengan posisi para tersangka di DPRD Provinsi Jambi, yang besarannya dimulai Rp 100 juta sampai Rp 400 juta per anggota DPRD.

KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi. Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 kemudian disahkan. Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.

Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Zumi Zola turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar dan divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dieksekusi pada 14 Desember 2018 ke Lapas Sukamiskin. Zumi Zola kemudian bebas pada September 2022 setelah mendapatkan bebas bersyarat, sehingga dia hanya menjalani masa penahanan kurang lebih empat tahun dari total masa hukumannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *