Jambitoday – Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jambi menahan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Tebo Aipda AW karena diduga meminta uang dari ayah seorang korban pemerkosaan.
Penahanan atau penempatan khusus itu dilakukan setelah tiga polisi dari Kepolisian Resor Tebo diperiksa. AW termasuk dalam tiga orang yang diperiksa.
“Sekarang pelaku telah ditempatkan pada tempat khusus (Patsus) oleh Subbid Wabprof Bid Propam Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jambi Kombes Mulia Prianto lewat pesan singkat, Selasa (1/8/2023).
Mulia mengatakan, AW telah dianggap melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Sebelum menahan AW, Kepolisian Daerah Jambi sudah memeriksa LM, warga Tebo, yang diduga dimintai uang saat melaporkan kasus pemerkosaan anaknya.
Pemeriksaan LA berlangsung pada Senin (31/7/2023). “Kita katakan memang ada meminta bantuan dana itu satu kali,” kata LM melalui telepon hari ini
Kepada LM, AW mengaku butuh bantuan uang untuk menangkap tersangka pemerkosaan yang dilaporkan. Namun, LM yang bekerja serabutan mengaku tidak bisa memenuhi permintaan uang itu.
Permintaan dari oknum polisi tersebut terjadi tiga pekan sebelum penangkapan pelaku yang telah memperkosa anak LMTersangka kasus pemerkosaan itu ditangkap pada Jumat (28/7/2023) di sebuah warung nasi uduk bilangan Kota Jambi.
Penangkapan tersangka baru bisa dilakukan lima bulan setelah laporan polisi masuk.