Penghentian Aktivitas Angkutan Batubara di Jambi Masih Dilanjutkan

Penghentian Aktivitas Angkutan Batubara di Jambi Masih Dilanjutkan

Jambitoday Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di Jalan Nasional Provinsi Jambi yang sebelumnya di lakukan sejak 2 hingga 6 September 2023 kini masih dilanjutkan. Aktivitas angkutan batubara diberhentikan sementara sebab melihat dari meningkatkannya angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pelanggaran angkutan batubara

Namun melihat perkembangan saat ini, penghentian aktivitas angkutan batubara masih dilanjutkan, sebab belum ada realisasi dari transporter dan juga perusahaan batubara untuk memperbaiki beberapa ruas jalan yang rusak. Hal ini juga disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi.

Kombes Pol Dhafi menyampaikan bahwa pihaknya butuh satu komitmen bersama dari transportir terkait tonase batubara yang berlebih. Sebab kondisi ini mengakibatkan jalan kembali rusak dan jam operasional juga masih dilanggar. Intinya kalau sudah ada upaya merealisasikan, akan dibuka lagi. Tapi jika komitmen belum dijalankan dan hanya akan menimbulkan masalah, maka sepakat melakukan penyetopan lalu lintas batubara untuk sementara.

Sesuai dengan ketentuan keputusan Kementerian ESDM soal pemeliharaan jalan dan masalah mendukung kelancaran arus lalu lintas batubara menjadi tanggungjawab transportir dan perusahaan tambang.

Kombes Pol Dhafi juga menyampaikan bahwa penghentian sementara ini belum tahu sampai kapan. Tapi Mudah-mudahan, pihaknya segera mendapatkan informasi lebih lanjut, sebab mereka memang sedang mengupayakan bahan material untuk perbaikan. Kalau sudah mulai diperbaiki nanti ya kita buka, hanya saja sementara ini belum.

Di sampaikan nya pula oleh Kombes Pol Dhafi bahwa kemacetan juga terjadi pada beberapa ruas jalan yang digunakan oleh angkutan batubara berdampak pada jam operasional masyarakat pada pagi maupun siang hari.

Diskresi kepolisian pemberhentian angkutan batubara berlaku bagi yang melintasi ruas jalan umum, baik di Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi menuju Pelabuhan Talang Duku ataupun sebaliknya. Diskresi kepolisian akan diperpanjang, kalau permasalahan itu tidak kunjung terselesaikan.

Perlu diketahui, bahwa aktivitas angkutan batubara diberhentikan sementara sesuai dengan analisa dan hasil temuan Ditlantas Polda Jambi:

  • Dari hasil pantauan melalui aplikasi simpang bara dan hasil penghitungan di TUKS, ditemukan kuota mobilitas angkutan batubara yang beropersional melebihi 4.000 unit setiap harinya. Lalu, dalam kurun waktu 1 hari pada tanggal 25 Agustus 2023 ditemukan sebanyak 203 pelanggaran lalu lintas angkutan batubara

Pelanggaran lalu lintas angkutan batubara sebagai berikut:

– 73 tidak dapat menunjukan SIM

– 80 tidak dapat menunjukan STNK

– 50 tidak dapat menunjukan KIR

  • Adanya jalan rusak yang terjadi pada jalur angkutan batubara, hingga sampai saat ini tidak ada perbaikan pada ruas jalan tersebut yang merupakan tanggung jawab pihak perusahaan tambang dan asosiasi transportir angkutan batubara. Hal itu sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 dan juga melanggar hasil keputusan Rapat yang dipimpin Deputi 1 Kepala Staf kepresidenan pada tanggal 18 April 2023
  • Satgas yang merupakan bentuk dukungan dari asosiasi jasa transportir dalam upaya memperlancar arus lalu lintas serta penawasan dan pengendalian jam operasional angkutan batubara tersebut sudah tidak berjalan. Sehingga hal itu terjadi kemacetan di beberapa titik ruas jalan yang di tandai dengan meningkatnya laporan pengaduan masyarakat melalui layanan pesan singkat whatsapp Polda Jambi
  • Hasil pengecekan tonase kendaraan angkutan batubara yang melintasi ruas Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi pada jalur lintasan angkutan batubara adalah melebihi kuota sesuai dengan aturan yang berlaku maupun tonase yang disepakati dengan rata-rata tonase angkutan batubara antara 16 hingga 19 ton. Sehingga menyebabkan jalan menjadi rusak dan angkutan batubara yang patah lebih dari pada 3 unit dalam satu hari jam operasional angkutan batubara
  • Tidak adanya upaya dari pihak tambang maupun transportir setelah diberikan kesempatan oleh Kapolda Jambi terhitung tanggal 15 Agustus 2023 untuk memperbaiki situasi terkait permasalahan mobilisasi angkutan batubata selama tenggang waktu diberikan 15 hari

“Diharapkan, semoga hal ini dapat dipahami sebagai wujud implementasi komitmen dari para perusahan tambang dan transportir sesuai dengan hasil rapat yang dipimpin oleh Deputi 1 Kepala Staf Kepresidenan pada tanggal 18 April 2023,”Tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *