Jambitoday – Seorang pria warga Desa Bungo Tanjun, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi berinisial MF (19) ditangkap polisi usai dilaporkan oleh keluarga pacarnya yang berinisial PH (16) atas tuduhan pemerkosaan pacarnya yang masih di bawah umur. MF ditangkap setelah 5 bulan menjadi buronan.
Pemerkosaan tersebut terjadi saat mereka masih berpacaran pada 9 Februari 2023 lalu. Saat itu orang tua korban ditelepon seorang tokoh masyarakat bahwa anaknya telah bersetubuh oleh pelaku. Tak terima dengan perbuatan informasi tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi hingga MF menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras mengatakan, pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah diamankan. Pelaku ditangkap di tempat jualan nasi uduk di kawasan Sipin, Kota Jambi pada Jumat (28/7/2023). Pelaku ditangkap saat sedang bekerja di warung nasi uduk tersebut.
AKP Rezka menjelaskan bahwa Sesaat setelah kejadian pemerkosaan itu, pelaku kabur dari wilayah asalnya di Tebo, Jambi. Apalagi ia mengetahui telah dilaporkan oleh keluarga mantan pacarnya. Pelaku ini terkenal lihai saat akan ditangkap. Namun berkat kerjasama Tim gabungan Polresta Jambi dan beberapa hari dilakukan pemantauan, pelaku tersebut berhasil ditangkap di tempat kerjanya.
” Sejauh ini (korban) tidak hamil, ” Ungkap AKP Rezka.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian tersangka dan 1 buah handphone. Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan MF saat dinterogasi, MF mengaku pemerkosaan tersebut dilakukan dengan korban atas dasar suka sama suka. Pelaku mengakui bahwa pernah menjalin hubungan bersama korban.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76 huruf d UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.