Samsat Tanjung Jabung Timur Kembali Buka Pemutihan Pajak

Samsat Tanjung Jabung Timur Kembali Buka Pemutihan Pajak

Jambitoday – Mulai 1 Agustus hingga 30 September 2023 mendatang. Kantor UPTD Samsat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan.

PLT Kepala UPTD Samsat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Iskandar Muda memberitahukab bahwa seperti sebelumnya pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan dalam rangka program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah. Terutama pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada penunggak pajak motor agar segera dapat melunasi tunggakan pajak.

Iskandar Muda mengatakan bahwa program pemutihan pajak knedaraan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 657/KEP.GUB/BPKPD- pada 31 Juli 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama, Bea Balik Nama Kendaraan Lelang dan Pajak Progresif serta Pembebasan Sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor.

“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif,” Ungkap Iskandar.

Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran Wajib Pajak di Tanjabtim. Sebab pajak daerah merupakan salah satu penopang pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan Provinsi Jambi dan juga mendorong masyarakat agar melakukan balik nama kendaraan sesuai dengan nama pemiliknya.

Disebutkan syarat dalam mengikuti program pemutihan pajak atau syarat untuk membayar pajak kendaraannya, masyarakat harus membawa KTP dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sedangkan kalau untuk pembebasan denda BBNKB juga membawa KTP, STNK, BPKB beserta kendaraannya dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *