Jambitoday – Pendataan administrasi pertanahan di Kota Jambi akan di lakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.
Kepala Kantor BPN Kota Jambi, Hary mengatakan bahwa di Kota Jambi ada sekitar 300 ribu bidang tanah yang akan dilakukan pendataan. Pihaknya akan melakukan pendataan baik yang sudah ada sertifikat maupun yang belum ada sertifikat. Setelah dilakukan pendataan diharapkan tidak ada lagi kejahatan tanah dan konflik warga mengenai permasalahan tanah.
Hary juga menghimbau kepada masyakat Jambi untuk memasang patok bidang tanah masing-masing dan mempersiapkan surat-surat kepemilikan tanah pada saat pendataan. Hal Ini akan kita up date agar tidak ada lagi kejahatan tanah dan konflik warga atas tanah.
BPN Kota Jambi menargetkan pendapatan akan selesai pada 2024. Pendataan akan dilakukan secara bertahap per kecamatan yang ada di Kota Jambi. Tahap awal pendataan dimulai dari Kecamatan Pasar Jambi sebanyak 6.000 bidang dari empat kelurahan yang ada dan nantinya pendataan di Kecamatan Pasar Jambi ini akan dijadikan Pilot Projek percontohan di Kota Jambi.
Hary menyampaikan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Jambi sudah mulai dilaksanakan di Kecamatan Pasar Kota Jambi. Ada empat kelurahan di Kecamatan Pasar Kota Jambi dengan 6.000 Bidang tanah yang akan di data. Untuk itu BPN akan membentuk tim yang akan turun kelapangan untuk melakukan pendataan.
BPN dan Kecamatan Pasar Jambi sudah melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada ketua RT yang ada di Kecamatan Pasar.
Camat Pasar Kota Jambi, Mursida mengatakan saat ini Kecamatan Pasar menjadi yang pertama dilakukan pendataan dan akan di jadikan pilot projek.
“Kecamatan kita nantinya akan menjadi percontohan Kecamatan lengkap di Kota Jambi, Untuk itu seluruh OPD dan pihak terkait sudah kita kumpulkan untuk di lakukan sosialisasi,” tutup Mursida.