SMSI Provinsi Jambi Kunjungi KJRI Johor Bahru Malaysia

SMSI Provinsi Jambi Kunjungi KJRI Johor Bahru Malaysia

Jambitoday – SMSI Provinsi Jambi melakukan audiensi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia. Melanjutkan lawatannya di Malaysia dan Singapura. Pertemuan ini dalam rangka melihat tata cara serta memahami administrasi yang dilakukan di KJRI Johor Bahru.

Setiba di kantor KJRI Johor Bahru, Malaysia, 16 pengurus SMSI Provinsi Jambi diterima langsung Konjen RI Johor Bahru Sigit S Widiyanto beserta staff Penerangan Sosial dan Budaya (Pensosbud).

Ketua SMSI Provinsi Jambi, Mukhtadi Putra Nusa menceritakan bahwa kehadiran di KJRI untuk membantu pemerintah dan mengedukasi masyarakat terkait perrmasalahan keimigrasian. Selain itu juga SMSI Jambi juga melihat kondisi serta tata cara kinerja KJRI Johor Bahru agar bisa disampaikan ke masyarakat Indonesia, Khususnya di Jambi.

Konjen RI Johor Bahru, Sigit S Widiyanto mengatakan bahwa pihaknya merupakan perwakilan pelayanan terpadu atau citizen service yang memiliki core business untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah kerja di KJRI Johor Bahru. Salah satu pelayanan yang diberikan yaitu mengenai pembuatan paspor. Perhari WNI yang membuat paspor di KJRI Johor Bahru sekitar 300 orang. Di KJRI Johor Bahru ini memiliki 14 diploma yang terbagi dalam beberapa struktur seperti ekonomi, pensosbud, konsuler, staf teknis, dan administrasi.

Sigit juga menyebutkan wilayah kerja KJRI Johor Bahru meliputi 4 wilayah di Malaysia yakni Negeri Johor, Negeri Melaka, Negeri Sembilan dan Negeri Pahang. Selama tahun 2022, tercatat 626.837 WNI yang masuk ke wilayah kerja KJRI Johor Bahru dari 13 titik masuk dari Indonesia.

Adapun Sigit juga menyampaikan bahwa Sebanyak 414.320 keluar dari wilayah kerja KJRI Johor Bahru. Berdasarkan jumlah tersebut, terdapat 212.517 WNI yang tidak tercatat keluar dari wilayah kerja KJRI Johor Bahru. Diduga 212.517 WNI ini tidak kembali ke Indonesia dan bekerja menggunakan visa turis.

Sigit mengimbau agar WNI jangan bekerja secara ilegal di negara manapun. Sebab, hak pekerja ini nanti bisa diberikan pemberi kerja dengan sewenang-wenang karena tidak memiliki kontrak kerja yang sah. Terkadang warga kita ini bermodalkan paspor untuk berlibur yang hanya bisa tinggal 30 hari dibuat untuk bekerja secara ilegal. Maka di sampaikan nya sekali lagi masyarakat jangan bekerja secara illegal.

Sigit juga meminta bagi yang akan bekerja di luar negeri meminta kepada masyarakat agar menghindari calo yang meminta bayaran di depan dengan iming-iming gaji besar serta menghimbau bagi yang ingin mencari pekerjaan di luar negeri meminta bantuan kepada pemerintah daerah masing-masing. Prosedur mendaftar kerja di luar negeri memang membutuhkan waktu. Akan tetapi calon pekerja dapat mendapatkan hak sebagaimana mestinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *