Spesialis Ganjal Mesin ATM Beraksi di Wilayah Kota Jambi

Spesialis Ganjal Mesin ATM Beraksi di Wilayah Kota Jambi

Jambitoday Ada sekitar tiga orang pelaku spesialis ganjal mesin ATM yang ditangkap beberapa waktu lalu yang ternyata sempat melancarkan aksinya di wilayah hukum Polsek Jelutung.

Ketiaga pelaku tersebut di ketahui bernama Rama usia 37 tahun, seorang warga Pekanbaru, Teguh usia 43 tahun, seorang warga Jawa Barat dan Gestino usia 34 tahun, seorang warga Banten.

Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron mengatakan bahwa para pelaku spesialis ganjal mesin ATM yang diamankan oleh Polsek Jambi Timur juga melakukan aksinya di wilayah hukumnya. Berdasarkan koordinasi dengan Polsek Jambi Timur, ada 3 lokasi di Jelutung. Tapi baru satu orang yang lapor dengan kerugian Rp 1,5 juta. Polsek Jelutung akan melengkapi laporan yang masuk dan menelusurinya lebih dalam, laporan mana yang bisa dinaikkan terlebih dahulu. Karena penahanan di Polsek Jambi Timur.

Menurut  hasil rekaman CCTV dan penelusuran tim, pelaku yang beraksi di wilayah Jelutung itu merupakan pelaku yang telah diamankan oleh Polsek Jambi Timur. Selain petunjuk CCTV adapun saksi korban.

Kapolsek Jambi Timur, Kompol Yumika Putra menyampaikan bahwa ketiga pelaku spesialis ganjal mesin ATM tersebut ditangkap saat sedang melancarkan aksinya di salah satu mesin ATM di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Ketiga pelaku ditangkap saat melancarkan aksinya pada hari itu Senin 30 Oktober 2023. Mereka ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat. Pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu, para pelaku spesialis ganjal mesin ATM ini berhasil melancarkan aksinya pada korban bernama Sudirah 43 tahun. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp 20 juta. Saat melancarkan aksinya, para pelaku sengaja mengganjal tempat masuk kartu ATM dengan menggunakan tusuk gigi. Saat korbannya akan memasukkan kartu ke ATM, lalu kartu ATM korban tersangkut. Mereka pun bergantian, berpura-pura membantu korban dan meminta pin ATM korban. Lalu, mereka menukar ATM milik korban.

Kompol Yumika Putra menyampaikan jika para pelaku spesialis ganjal mesin ATM ini merupakan residivis dengan kasus yang sama di Provinsi lain. Mereka sengaja datang ke Kota Jambi untuk melakukan aksinya. Polisi berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa kartu ATM berbagai merek sebanyak 20 kartu dan tusuk gigi yang digunakan para pelaku untuk mengganjal ATM. Atas perbuatannya para pelaku tersebut, mereka dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurang 5 tahun lebih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *