Tanah dan Rumah Mewah Milik Tersangka Kasus Penyalahgunaan Uang Kas Bank Di Sita Kejari Sungai Penuh

Tanah dan Rumah Mewah Milik Tersangka Kasus Penyalahgunaan Uang Kas Bank Di Sita Kejari Sungai Penuh

Jambitoday – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menyita sebidang tanah beserta bangunan rumah mewah yang berada di Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, pada Kamis (06/07). Tanah dan rumah mewah yang disita itu merupakan milik YWS, mantan kepala BRI Unit Kayu Aro yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan uang kas milik bank senilai Rp 8,7 miliar.

Pada setiap pintu rumah mewah milik YWS, dipasangi garis merah putih yang bertuliskan Kejaksaan RI. Tidak hanya itu, pada dinding bagian depan juga dipasangi papan yang bertuliskan “ Tanah dan bangunan ini telah disita oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh ”.

Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Andi dan Kasi Pidsus Kejari, Alex langsung turun mendampingi penyidik melakukan penyitaan.

“ Berdasarkan fakta fakta hukum, YWS yang merupakan Kepala Unit Kayu Aro telah mengambil uang kas dari brankas yang diambilnya secara bertahap. Hal tersebut diketahui Maret 2023, dengan total Jumlah Rp 8,7 miliar,” kata Antonius, Pada Rabu (05/07).

YWS ditahan oleh penyidik di Rutan Sungai Penuh untuk 20 hari ke depan, dengan alasan kekhawatiran menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Andi menyatakan, harta benda milik YWS yang disita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berupa satu unit rumah beserta tanah seluas 283 M2 yang beralamatkan di Desa Sumur Jauh, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci. Tanah dan rumah mewah yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar itu disita terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BRI Unit Kayu Aro dengan tersangka YWS, Imbuhnya.

Penyitaan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor : Print- 698/L.5.13/Fd.1/05/2023 tanggal 05 Mei 2023. Serta Penetapan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor : 207/ PenPid.B-SITA/2023/PN SPN Tanggal 05 Juli 2023.

“ Penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan uang kas BRI Unit Kayu Aro, Kabupaten Kerinci dengan kerugian sebesar Rp 8.754.200.000,” Ungkap Andi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *