Jambitoday – Tersangka Kasus pencurian serta penadah tidak di tahan, pelapor merasa keberatan karena tersangka tidak ditahan oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Jambi.
Ketiga Tersangka mengajukan permohonan tidak ditahan dan dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jambi dengan alasan kemanusian. Adapun ketiga tersangka tersebut bernama Andi Hardianti Oktaviama alias Dian serta penadah barang curian atas nama Hana Magfiroh alias Hanna dan Andi Faisal alias Isal, oknum ASN BPN Kota Jambi.
Sahabibi alias Bibi sebagai pelapor merasa keberatan dengan dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap para tersangka. Apalagi proses hukum yang sudah berlangsung yang cukup penajang di Polresta Jambi, namun setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, jaksa mengabulkan permohonan tersangka untuk tidak ditahan.
Sahabibi Pelapor melalui penasehat hukumnya, Moh Arsyad menilai dalam penanganan kasus ini terkesan lambat. Pihknya tidak tahu kenapa terjadi seperti ini? Bahkan celakanya lagi sudah lambat malahan dikabulkan lagi proses penangguhannya. Sehingga pelapor melalui penasehat hukumnya berharap jika perkara ini sudah dinyatakan lengkap untuk segera dilimpahkan ke ke Pengadilan Negeri Jambi agar proses sidang selanjutnya bisa berlangsung.
Kasi Pidum Kejari Jambi, Fajar Ronald mengaku ketiga tersangka memang tidak ditahan. Fajar Ronaldo menjelaskan bahwa pada pelimpahan tersangka ini mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan alasan anak yang masih kecil. Setelah surat permohonan itu diajukan, lalu dilanjukan ke pimpinan. Dengan alasan kemanusian, lalu permohonan itu dikabulkan. Selain itu tersangka dari penyidikan juga tidak ditahan, dengan alasan kooperatif.