Truk Tanpa Nopol Mengangkut Kayu Ilegal dari Sumsel yang Diamankan di Jambi

jambitoday.co.id – Polisi mengamankan truk yang mengangkut 6 kubik kayu ilegal di Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Pelaku Terdiri dari dua orang ditangkap karena kedapatan memuat kayu tanpa dokumen.

Kanit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Lumbrian Hayudi Putra menjelaskan, kayu ilegal tersebut di muat dari Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Kedua pelaku tersebut ditangkap yang di ketahui adalah Sulistio dan Irfan, warga Sumatera Selatan.

Sulistio dan Irfan ditangkap pada Jumat (16/6) di Sungai Gelam, Muaro Jambi. Kayu ilegal itu dari Sumatera Selatan. Kedua orang tersebut memang berencana dikirim ke Jambi,” kata Lumbrian, Kamis (22/6/2023).

Berdasarkan informasi dari masyarakatlah maka penangkapan ini dapat dilakukan, hal tersebut di ungkapkan oleh Lumbrian. Informasi yang di terima menyebutkan bahwa adanya dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen menggunakan truk yang menuju Provinsi Jambi.

“Polisi berhasil menemukan dan mengamankan sebuah truk Mitsubishi Canter HD125PS berwarna kuning tanpa nopol. Truk tersebut bermuatan kayu gergajian jenis rimba campuran sebanyak lebih kurang 6 M3,” ungkapnya.

Kedua pelaku berikut barang bukti berupa satu unit truk beserta kayu sebanyak 6 kubik dibawa ke Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus melakukan patroli penindakan aktivitas pembalakan liar atau illegal logging di Jambi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *