Jambitoday – Pada Sabtu 18 Agustus 2023, seorang Warga Negara Asing (WNA) Kewarganegaraan China berinisial DL (50) direncanakan akan dideportasi.
Kasubsi Penindakan, Kantor Imigrasi Jambi, Mangampu Siregar menyampaikan alasannya WNA tersebut hendak di deportasi karena yang bersangkutan di dapati membawa obat – obatan illegal. Namun sampai saat ini pihaknya telah koordinasi dengan Polsek Sungai Bahar dan tidak ada laporan polisi yang masuk terhadap WNA itu. WNA Kewarganegaraan China itu akan dideportasi melalui Bandara Sultan Thaha Jambi karena yang bersangkutan tidak terbukti ada melakukan tindak pidana.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial DL (50) tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi. DL merupakan kewarganegaraan China yang membawa obat-obatan ilegal. WNA kewarganegaraan China ini diamankan pada 14 Agustus 2023 malam kemarin di Desa Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Mangampu Siregar membenarkan adanya WNA kewarganegaraan China yang diamankan tersebut karena adanya laporan dari warga bahwa membawa obat-obatan yang belum jelas statusnya. Kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan dokumen terhadap WNA kewarganegaraan China tersebut yang secara Keimigrasian katanya dokumennya masih valid dan visanya juga ada.
“Namun jika nanti terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan bisa kita lakukan deportasi ke Negara asalnya,” ungkap Mangampu Siregar.
Namun tetapi telah disampaikannya pula apabila WNA kewarganegaraan China tersebu ternyata melakukan tindakan pelanggaran pidana maka harus menjalani hukumannya. Jenis obat- obat tersebut bukan ranahnya untuk menyampaikan. Karena sedang diproses oleh pihak Polsek Sungai Bahar.
Selain WNA kewarganegaraan China itu ternyata ada 2 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Sumba dan Demak yang ikut dimintai keterangan. Mereka adalah sopir dan penerjemah untuk WNA kewarganegaraan China tersebut.