Yunita di Minta Dihadirkan Oleh Pengacara Dalam Persiangan Pemeriksaan Saksi

Yunita di Minta Dihadirkan Oleh Pengacara Dalam Persiangan Pemeriksaan Saksi

Jambitoday – Yunita Sari, terdakwa pencabulan anak di minta di hadirkan terdakwa dalam persidangan secara langsung, tidak secara online oleh kuasa hukumnya. Tujuan nya adalah agar persidangan berjalan maksimal dengan terjalinnya interaksi antara terdakwa dan saksi secara langsung.

” Kalau di Pengadilan Jambi masih menggunakan zoom ini menjadi kendala saat keterangan saksi dan terdakwa karena berada di lapas perempuan Sengeti. Seperti kemarin waktu pembacaan eksepsi zoomnya terputus,” ungkap Kuasa Hukum Yunita, Alendra. Pada Sabtu (15/07).

Sidang lanjutan Yunita yang akan digelar pada pekan depan Kamis (20/07) dengan agenda sidang selanjutnya. Hakim memerintahkan Jaksa menghadirkan sejumlah saksi anak dari perkara ini.

Alendra mengatakan bahwa Yunita tidak dapat mendengar dengan jelas apa yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jambi karena jaringan yang tidak stabil, seperti sidang eksepsi lalu.

” Kami berkeinginan terdakwa dapat dihadirkan langsung di pengadilan saat proses persidangan,” ungkap Alendra.

Alendra juga mengatakan pada sidang pemeriksaan saksi ini sangat penting. Sehingga harus mendengar keterangan saksi dengan baik untuk memahami proses hukumnnya.

” Kita udah minta kepada jaksa penuntut umum dan dijawab tidak dapat dihadirkan karena soal biaya. Karena untuk masuk keluar lapas harus ada swab covid-19. Sementara soal covid sudah di cabut oleh pemerintah namun itu ranah kejaksaan kita tidak tau apa yang menjadi pertimbangan,” jelas Alendra.

Dalam perkara ini Yunita didakwa pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 E Undang-Undang tentang perlindungan anak. Yunita didakwa telah melakukan persetubuhan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap anak dan ada 17 anak yang menjadi korbannya dalam perkara ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *