3 Dokter dan 7 Perawat Di Periksa Polda Jambi, Atas Dugaan Malapraktik Kepada Bayi 16 Bulan

Jambitoday Penyelidikan atas dugaan malapraktik yang dilakukan oleh RS Royal Prima hingga mengakibatkan bayi usia 16 bulan meninggal dunia terus di lakukan oleh Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi telah melayangkan surat undangan pemanggilan sebanyak dua kali kepada 7 orang perawat dan 3 orang dokter.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution mengatakan bahwa pihaknya sudah mengambil keterangan dari 2 orang diantaranya dokter dan perawat. Namun, pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi lainnya seperti KKI. Penyidik juga telah mengirimkan surat kepada KKI, namun hingga saat ini belum ada balasan.

Kompol Muhammad Amin Nasution juga menyampaikan jika pihak keluarga korban juga sudah membuat pengaduan ke KKI menyangkut dengan tindakan yang terjadi di RS Royal Prima Jambi. Keluarga korban juga sudah membuat pengaduan ke KKI menyangkut kejadian tersebut.

Rumah Sakit (RS) Royal Prima Jambi dilaporkan ke Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. RS Royal Prima Jambi dilaporkan atas dugaan malapraktik yang mengakibatkan bayi usia 16 bulan meninggal dunia. Bayi usia 16 bulan tersebut berinisial AR yang beralamat di Jalan Flamboyan 1, Vila Ratu Mas No 17, Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Polda Jambi menerima laporan dari masyarakat pada tanggal 24 Oktober 2023 terkait tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan bayi usia 16 bulan meninggal dunia.

Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Darma Adi Waluyo mengatakan bahwa kejadian dugaan malapraktik yang terjadi di RS Royal Prima ini terjadi pada tanggal 10 September 2023. Namun, pihak keluarga baru membuat laporan polisi pada tanggal 24 Oktober 2023. Saat bayi usia 16 bulan dirawat di RS Royal Prima Jambi, kemudian mengalami panas, kejang- kejang. Lalu, dibawa ke ruang ICU dan kemudian perawatan pun memasukkan selang melalui mulut untuk mengambil lendir. Namun saat selanng di pasang ada darah yang keluar, tidak lama setelah itu bayi usia 16 bulan itu meninggal dunia.

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi sendiri telah menindaklanjuti atas laporan tersebut dan sudah mengklarifikasi terhadap saksi – saksi dari pihak korban. Pihak kepolisian sudah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak RS Royal Prima Jambi. Sudah dua kali di kirimkan surat, tapi pihak RS sampai saat ini belum hadir.

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi akan mendatangi RS Royal Prima Jambi untuk melakukan klarifikasi langsung terhadap perawat dan dokter yang menangani bayi usia 16 bulan itu. Kedepan pihak kepolisian akan datangi RS itu untuk melakukan klarifikasi, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinkes terkait tindak lanjut. Karena pihak RS sudah dua kali di kirimkan undangan klarifikasi tapi tidak hadir.

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Apabila RS Royal Prima Jambi tetap tidak memberikan klarifikasi maka statusnya dari penyelidikan naik ke penyidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *