Polda Jambi Usut Dugaan Manipulasi Data dan Suap Seleksi PPPK Kabupaten Kerinci

Jambitoday  Kasus dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap seleksi PPPK di Kabupaten Kerinci di usut oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi sendiri akan melakukan pemeriksaan terhadap Pansel Pusat atas kasus dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap seleksi PPPK di Kabupaten Kerinci.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan jika penyidik berencana menjadwalkan melayangkan surat pemeriksaan terhadap Pansel Pusat.

Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan jika rencana akan dijadwalkan dalam minggu ini, melayangkan surat pemeriksaan terhadap Pansel Pusat. Karena pemeriksaan terhadap Pansel di Kabupaten sudah tuntas semuanya.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap Pansel Pusat selesai hasilnya akan digelarkan terlebih dahulu. Penyidik sudah mengumpulkan bukti- bukti berupa dokumen. Bukti tersebut yang nantinya akan ditanyakan kepada Pansel Pusat.

Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira sudah mengumpulkan bukti berupa dokumen- dokumen. Itulah nanti yang akan kita tanyakan kepada Pansel Pusat. Pemeriksaan terhadap Pansel Pusat akan dilakukan antara minggu ini, kalau tidak minggu depan.

” pemeriksaannya kalau tidak minggu ini ya minggu depan, karena baru kita layangkan minggu ini,” ungkap Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.

Penyidik akan menanyakan kasus PPPK di Kabupaten Kerinci ini menyalahi aturan atau tidak, Saat pemeriksaan Pansel Pusat,.

“Secara administrasi akan kita tanyakan dulu, ada tidak menyalahi aturan. Karena aturannya juga akan kita lihat nanti, kalau di daerah sudah kita dapatkan aturan yang mereka gunakan. Itulah yang akan kita konsultasikan nanti,” ungkap Saat pemeriksaan Pansel Pusat.

Tiga pejabat di Kabupaten Kerinci dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap seleksi PPPK tahun 2023. Tiga pejabat di Kerinci yang dilaporkan ke Polda Jambi ini yaitu Sekretaris Daerah, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusa (BKPSDM), serta kepala Dinas Pendidikan.

Dugaan kasus manipulasi data dan suap ini diduga dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang saat itu diketuai oleh Sekda Kerinci Zainal Efendi, serta Kepala BKPSDM Efrawadi dan Kepala Dinas Pendidikan Murison selaku sekretaris Panselda.

Kasus ini dilaporkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Kerinci Edios Hendra, pada Kamis 25 Januari 2024 lalu. Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: Reg/42/I/2014/Ditreskrimum, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jambi Cq. Dirreskrimum Polda Jambi.

Hal ini berisi tentang adanya dugaan manipulasi data dan pemalsuan dokumen tenaga honorer diantaranya dua orang ajudan Bupati Kerinci 2 periode (periode 2014-2019 dan 2019-2023) yang diloloskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.

Seorang sopir Kepala Dinas Kabupaten Kerinci yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia cuma satu tahun bertugas menjadi guru. Anak pertama Bupati Kerinci dua periode (periode 2014-2019 dan 2019-2023) yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru. Seorang Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.

Guru honorer yang pernah menjadi narapidana yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal sejak menjadi narapidana tahun 2022 hingga 2023 tidak pernah bertugas menjadi guru. Serta, seorang tenaga honorer yang bekerja di Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura justru diluluskan di formasi guru. Lalu, beberapa poin di atas berdasarkan bukti-bukti lainnya yang ada, diduga adanya sogok menyogok atau suap-menyuap dalam hal untuk meluruskan peserta tes PPPK Kabupaten Kerinci tahun 2023.

Tidak lulusnya tenaga honorer guru kategori peserta kebutuhan khusus eks. THK dua atau prioritas 2 padahal kategori tersebut menjadi prioritas untuk diluluskan dan justru datanya diubah menjadi kategori peserta prioritas 3 oleh Panselda melalui pengumuman hasil kelulusan BKPSDMD Kabupaten Kerinci. Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

“Benar, saat ini laporan pengaduan sudah diterima Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Untuk informasi lebih lanjut akan dikabari lagi nantinya,” tutupnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *