Motor Yang di Gadaikan Malah di Jual Saat Akan Di Tebus

Jambitoday– Seorang warga Kota Jambi bernama, Saifullah 46 tahun, harus mendekam dibalik jeruji besi penjara Mapolsek Jelutung karena tersandung kJambitoday – Seorang warga Kota Jambi bernama, Saifullah 46 tahun, harus mendekam dibalik jeruji besi penjara Mapolsek Jelutung karena tersandung kasus penggelapan. Pada awalnya, M Fahrurazi 25 tahun warga Jalan Kemang II RT03, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ingin menggadaikan sepeda motor miliknya. Setelah itu dirinya mencari informasi melalui media sosial (medsos) Facebook untuk tempat menggadaikan sepeda motor, berkenalan dan lanjut berkomunikasi dengan pelaku.
Setelah mereka berkomunikasi dan menyepakati harga sepeda motor yang akan digadaikan sebesar Rp 3 juta pada akhirnya mereka bertemu di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Kesepakatan yang telah disepakati antara mereka berdua, pemilik sepeda motor akan menebus kembali dalam waktu 3 hari.

Pada hari Minggu 21 April 2024, korban ingin menebus kembali sepeda motor yang telah digadaikan kepada pelaku. Namun, saat pemilik sepeda motor menghubungi pelaku, nomor Handphone korban sudah diblokir. Tidak hanya berhenti disitu, pemilik sepeda motor ini mencoba mendatangi rumah pelaku. Namun tidak ditemukan dan diketahui bahwa sepeda motor miliknya sudah dijual oleh pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Andi I.J menyampaikan bahwa akibat kejadian tersebut, pemilik sepeda motor langsung melaporkan ke Polsek Jelutung untuk ditindaklanjuti. Atas informasitersebut, tim Polsek Jelutung langsung melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku. Pada akhirnya setelah mendapatkan informasi keberadaan tersebut, pelaku segera menuju keberadaan pelaku.
Tiba di tempat keberadaan pelaku, pihaknya langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Jelutung guna proses lebih lanjut. Pelaku berhasil di amankan, saat ini sudah berada di Polsek untuk ditindaklanjuti. Pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.

asus penggelapan. Pada awalnya, M Fahrurazi 25 tahun warga Jalan Kemang II RT03, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ingin menggadaikan sepeda motor miliknya. Setelah itu dirinya mencari informasi melalui media sosial (medsos) Facebook untuk tempat menggadaikan sepeda motor, berkenalan dan lanjut berkomunikasi dengan pelaku.

Setelah mereka berkomunikasi dan menyepakati harga sepeda motor yang akan digadaikan sebesar Rp 3 juta pada akhirnya mereka bertemu di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Kesepakatan yang telah disepakati antara mereka berdua, pemilik sepeda motor akan menebus kembali dalam waktu 3 hari.

Pada hari Minggu 21 April 2024, korban ingin menebus kembali sepeda motor yang telah digadaikan kepada pelaku. Namun, saat pemilik sepeda motor menghubungi pelaku, nomor Handphone korban sudah diblokir. Tidak hanya berhenti disitu, pemilik sepeda motor ini mencoba mendatangi rumah pelaku. Namun tidak ditemukan dan diketahui bahwa sepeda motor miliknya sudah dijual oleh pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Andi I.J menyampaikan bahwa akibat kejadian tersebut, pemilik sepeda motor langsung melaporkan ke Polsek Jelutung untuk ditindaklanjuti. Atas informasitersebut, tim Polsek Jelutung langsung melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku. Pada akhirnya setelah mendapatkan informasi keberadaan tersebut, pelaku segera menuju keberadaan pelaku.
Tiba di tempat keberadaan pelaku, pihaknya langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Jelutung guna proses lebih lanjut. Pelaku berhasil di amankan, saat ini sudah berada di Polsek untuk ditindaklanjuti. Pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *