Diduga Karena Cinta Segitiga, Seorang Pemuda Dikeroyok dan Keluarga Tak Terima

Jambitoday  Korban pengeroyokan bernama Aji 25 tahun yang dilakukan oleh sejumlah orang tergabung dalam club mobil belum sadarkan diri dan masih terbaring di RSUD Raden Mattaher Jambi

Tidak terima atas kasus yang dialami oleh korban yang dikaitkan dengan cinta segitiga, pihak keluarga dan kuasa hukumnya melaporkan kepada pihak kepolisian.

Namun, ibu Aji bernama Laila membantah hal tersebut. Menurutnya kasus yang dialami oleh korban tidak ada kaitannya dengan cinta segitiga. Laila menyebutkan bahwa keluarga dan kuasa hukumnya bisa membuktikan kasus yang dialami korban tidak ada unsur cinta segitiga.

Setelah mengetahui penyebab terjadinya penganiayaan, pihak keluarga korban merasa malu karena penyebabnya bukan cinta segitiga.

Saat ini pihak keluarga sedang menunggu korban sadarkan diri dari komanya. Pihak keluarga merasa hancur melihat kondisi korban yang saat ini sedang terbaring di RSUD Raden Mattaher Jambi.

Pihak keluarga berharap kepada pihak yang berwajib agar hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya. Karena korban bisa cacat bila dilihat dari hasil operasi.

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin mengatakan jika kliennya menjadi korban pengeroyokan oleh anak club mobil sehingga korban belum sadarkan diri di RSUD Raden Mattaher Jambi. Korban baru keluar dari ruangan ICU RSUD Raden Mattaher Jambi, dengan keadaan yang masih miris belum sadarkan diri.

Pihaknya memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku pengeroyokan. Namun, pihaknya berharap pihak kepolisian untuk bertindak tegas mengungkap kejadian ini. Karena dari keterangan pihak kepolisian bahwa pelaku hanya dua orang.

Pihak keluarga mengatakan jika yang terlibat dalam pengeroyokan itu ada yang berperan untuk menghilangkan barang bukti. Dilihat dari rekaman CCTV yang diperoleh, ada beberapa orang yang membawa ember untuk membersihkan darah korban saat dinihari.

Pihak keluarga berharap kasus ini segera diambil alih oleh Polda Jambi. Karena pihaknya merasa kurang puas hasil dari Polsek ataupun Polresta Jambi.

Terkait adanya keterangan dari pihak kepolisian bahwa korban dan tersangka ini terlibat persoalan cinta segitiga, keluarga yang mendengar dan mendapatkan informasi merasa malu karena cemoohan di masyarakat.

Pihaknya juga menilai bahwa pasal yang ditetapkan kepada tersangka sangat miris. Karena tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban. Selain itu pihak keluarga korban tidak pernah dilibatkan baik dari pra- rekonstruksi dan lainnya. Sehingga merasa ada persoalan yang membuat keluarga belum puas dengan pasal yang diterapkan.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi akhirnya mengungkap kasus dikeroyoknya seorang pemuda bernama Aji 25 tahun.

Kala itu, Aji 25 tahun dikeroyok oleh sejumlah orang yang tergabung dalam club mobil di depan kawasan Kantor Gubernur Jambi, pada hari Minggu 31 Maret 2024. Pemuda itu mengalami luka serius pada bagian kepala dan tidak sadarkan diri di ICU RSUD Raden Mattaher Jambi.

Kini, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan seorang pemuda dan saat ini sudah ditahan di Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan jika saat itu korban menghubungi mantan pacar dari salah satu pelaku berinisial AW melalui WhatsApp dan diketahui oleh pelaku. Merasa tak terima, pelaku AW pun membuat janji dengan korban untuk bertemu di kawasan Simpang Rimbo pada pukul 23.00 WIB.

Namun, saat korban dan pelaku ini bertemu di lokasi pertama terjadi keributan. Hanya saja tidak ada perkelahian karena dibubarkan oleh masyarakat sekitar. Kemudian, mereka berdua kembali membuat janji untuk bertemu di kawasan Kantor Gubernur Jambi. Saat itu, pelaku sudah menunggu korban di lokasi. Setelah bertemu, keduanya kembali cekcok dan terjadi perkelahian hingga terguling dan terjatuh di selokan.

Saat terjadi perkelahian, pelaku ini dipiting oleh korban. Saat terdesak dan dikalahkan oleh korban, pelaku pun meminta tolong kepada temannya. Pelaku ini mengeluarkan kata- kata minta tolong sama temannya ‘Ras tolong saya. Mendengar pelaku minta tolong, lantas pelaku F ini datang dan membantu pelaku AW dengan menginjak kepala korban beberapa kali hingga membuat korban tak sadarkan diri.

Karena tak sadarkan diri korban pun dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Jambi. Saat ini korban sedang dilakukan perawatan intensif. Permasalahan ini dipicu karena cemburu atau cinta segitiga anatara korban dan pelaku. Pihak kepolisian masih lakukan penyelidikan terhadap pelaku lain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *