Anggota DPR RI Asal Jambi di Tuntut Oleh KPK

Jambitoday – Sofyan Ali anggota DPR RI asal Jambi di tuntut oleh Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) dengan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun. Anggota DPR RI dari PKB ini dituntut bersama lima terdakwa lain yakni Sainuddin, Muntalia, Rudi Wijaya Supriyanto dan Sopian.

Sofyan Ali dan lima orang terdakwa lainnya dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak korupsi terima suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Menurut KPK sebagai penyelenggara negara para terdakwa dilarang menerika suap atau janji yang berkaitan dengam jabatannnya.

Perbuatan ke enam terdakwa tersebut menurut jaksa telah terbukti dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana.

Jaksa menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukannya fakta yang dapat menghapus atau pemaaf atau pembrnar atas perbuatan yang dilakukan para terdakwa. Namun keenam terdakwa ini dituntut dengan tuntutan pidana bebeda, Sopyan Ali dituntut selama 4 tahun 6 bulan dan tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepasa Syofian, Mnuntalia, Rudi Wijaya serta Supriyanyo. Sainudin dituntut paling berat 5 tahun.

Dalam siding di Pengadilan Tipikor Jambi, Jaksa KPK mengatakan bahwa ada hal yang memberatkan terdakwa Sainudin karena tidak mengakui perbuatan. Para terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 4 bulan dan Khusus Syofian, Sainudin dan Muntalia membayar uang pengganti  masing-masing Rp 200 juta, subsidair 3 tahun.

KPK mengatakan bahwa tuntutan tambahan pencabutan hak pokitik untuk dipilih selama 5 tahun terhitung usai menjalani hukuman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *