Angkutan Batubara Tidak Boleh Melintas di Kota Jambi

Jambitoday Warga melarang Angkutan batubara melintas di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi oleh warga. Banyak mobil angkutan batubara di sepanjang jalan yang tergantung di pinggir jalan karena adanya kejadian kecelakaan lalu lintas antara angkutan batubara dengan pengendara sepeda motor kala itu.

Rupanya alasan angkutan batubara di larang warga untuk melintas sebab kejadian tersebut yang terjadi akibat kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan batubara dan sepeda motor tersebut membuat para sopir angkutan batubara pun sudah tergantung di jalan selama 4 hari.

Seorang sopir angkutan batubara bernama Kamil mengungkapkan bahwa dirinya dan para sopir lainnya sudah tergantung selama 4 hari di jalanan. Sejak hari Jumat 15 September 2023 lalu, dirinya sudah berada di lokasi tersebut. Namun pada hari Sabtu malam, dirinya hendak melanjutkan perjalanan ada kecelakaan lalu lintas dan hingga saat ini belum jalan. Sudah 4 hari tergantung di jalan, belum dapat solusi dan kepastian kapan akan jalan lagi. Uang jalan kami sudah habis, makan saja susah sekarang dan seharusnya udah 4 kali muat.

Kapolsek Kotabaru,Kompol Pamenan membenarkan adanya aksi warga yang melarang angkutan batubara melintas di kawasan Talang Gulo. Warga ingin bertemu dulu dan ada kesepakatan dari perusahaan. Karena pihak persuhaan juga belum datang ke rumah duka sehingga warga masih emosi. Pihaknya juga telah mencoba berbicara dengan warga terkait aksi mereka. Namun warga tetap tidak memperbolehkan angkutan batubara untuk melintas sebelum ada kesepakatan. Setiap malam warga berjaga di pinggir jalan. Pihaknya pun sudah mediasikan dengan warga, tapi mereka berkeras ingin bertemu sopir atau pihak perusahaan.

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan batubara dan sepeda motor kembali memakan korban jiwa yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada Sabtu 16 September 2023 sekitar pukul 20.45 WIB.

Sopir truk angkutan batubara BA 9573 QU pun melarikan diri usai kejadian kecelakaan lalu lintas dengan sepeda motor Honda CB 150 BH 6983 YN dikendarai oleh Muchlas Saputra (23) warga Jalan Lingkar Selatan, RT01, Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad mengatakan bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas mobil angkutan batubara itu datang dari arah dalam Gudang PT Harapan Putnas Persada yang berada di sebelah kanan berjarak sekitar 50 meyer dari teman kejadian.

Kompol Aulia Rahmad mengatakan Mobil angkutan batubara ini mau menuju ke Mako Brimob. Sesampainya di dekat Warteg Lawang Biru, mobil angkutan batubara ini sudah dengan posisi lurus menggunakan jalur sebelah kiri arah tempuhnya yang kemudian bertabrakan dengan sepeda motor yang datang dari arah belakang yaitu dari TPA Talang Gulo hendak menuju ke arah Mako. Sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas. Pengedara sepeda motor ini mengalami luka- luka dan meninggal dunia.

Setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor dan mobil angkutan batubara masih berada di lokasi. Lalu di lokasi juga ditemukan bekas pecahan kendaraan dan bercak darah goresan di aspal. Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas sudah diamankan di Unit Gakkum Polresta Jambi guna pengusutan perkara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *