ASN Lapas Kelas IIA Jambi Terancam Hukuman Mati Atas Kasus Puluhan Paket Sabu Miliknya

Jambitoday FA 27 tahun, seorang warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi tersebut terancam hukuman mati karena terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 52,4 kilogram.

Pada pers release yang di gelar pada hari Jumat, 12 Januari 2024. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi menyampaikan bahwa selain tersangka FA, ada satu tersangka yang turut diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi yang merupakan seorang Warga Depok, Jawa Barat yang berinisial A 46 tahun.

Kombes Pol Eko Wahyudi menerangkan bahwa mereka merupakan jaringan Internasional dari Malaysia yang masuknya lewat jalur laut melalui Riau baru kemudian dibawa ke Jambi. Yang mena rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa namun berhasil digagalkan. Kombes Pol Eko Wahyudi menambahkan jika para tersangka tersebut dijanjikan upah pengantaran barang haram ini sebesar Rp 10 juta untuk setiap Kilogram sabu yang berhasil dikirimkan.

” Tersangka FA dan A berbagi peran, tersangka FA sebagai penerima barang kemudian tersangka A sebagai kurir yang akan mengantarkan barang tersebut ke Jakarta. Kita masih memburu satu orang lagi berinisial R dalam kasus ini,” ungkap Kombes Pol Eko Wahyudi.

Dalam pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen dari Polri, untuk terus memberantas adanya peredaran gelap Narkotika. Adapun para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *