Awal Mula Pemotor Seret Anjing, Hingga Motif Pelaku

Jambitoday.co.id – Jambi minggu ini di gemparkan dengan adanya video viral pemotor yang sedang menyeret anjing di jalanan. Akibat aksi tersebut yang telah menuai banyak kecaman kini premotor tersebut diburu, dan sudah di amankan pihak berwajib.

Pada Selasa (20/06), rekaman video yang beredar di media social tersebut terlihat 2 orang yang berboncengan menyeret anjing di malam hari. Dalam rekaman video itu terlihat seekor anjing nya tampak meronta – ronta kesakitan, dan satu orang lain yang merekam video tersebut mengatakan “kasian banget”.

Hal ini membuat Komunitas pencinta hewan di Indonesia geram dan membuat sayembara memburu dua pria dalam video tersebut. Komunitas ini menyatakan akan memberikan kompensasi uang sebesar 15 juta bagi yang bisa menemukan kedua pelaku video tersebut.
“Kami telah mengumpulkan Rp 15 juta untuk membuat sayembara mencari identitas pelaku,” kata perwakilan Animal Hope Shelter, Christian Joshua Pale, Selasa (20/6/2023).

Aksi brutal tersebut juga membuat Gubernur Jambi Al Haris geram,” Harus dihukum karena itu termasuk bentuk pidana penyiksaan terhadap hewan,” tegas Al Haris, pada Rabu (21/06).
Polisi pun ikut turun tangan dan menangkap kedua pelaku. Penelusuran di lakukan berdasarkan dari rekaman CCTV di lokasi kejadin tepatnya di Jalan Djamin Datuk Bagindo, Talang Banjar, Kota Jambi.

Berdasarkan info dari pihak kepolisian diketahui kedua pelaku berinisial HG (20) yang mengendarai motor, sedangkan MT (24) si penyeret anjing. Keduanya adalah warga Kota Jambi yang biasa menjerat anjing liar untuk dijual. Kepada polisi menyatakan bahwa pelaku mengakui anjing – anjing yang mereka tangkap berasal dari kawasan TPS Talang Banjar dan dijual ke lapo di Kota Baru, Jambi dengan harga daging 10 ribu per kilo.

Menurut Penjelasan Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, anjing tersebut diseret karena kedua pelaku khawatir jika digigit, mengingat anjing tersebut adalah anjing liar. Di kantor polisi, kedua pelaku HG dan MT tertunduk lesu dan mereka akan di jatuhi pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan, yang ancaman pidananya 9 bulan, Tegas Kompol Indar, pada Rabu (21/06).




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *