Bacaleg DPRD Kota Jambi Tidak Memenuhi Syarat

Jambitoday – KPU Kota Jambi menggelar rapat koordinasi (Rakor) penyampaian hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Jambi pada Sabtu 05 Agustus lalu.

Sebanyak 758 orang Bacaleg dari 18 Partai Politik di Kota Jambi, komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sebanyak 548 telah Memenuhi Syarat (MS) sedangkan 210 Bacaleg lainnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Anggota KPU Kota Jambi, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Deni Rahmat mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan Verifikasi terhadap 758 Bakal Calon, 548 Bacaleg memenuhi syarat (MS) dan 210 tidak memenuhi syarat (TMS). Masih banyak Bacaleg yang TMS, disebabkan oleh adanya beberapa partai politik yang tidak teliti dalam melakukan pemberkasan. Rata-rata berkas yang TMS ada ketidak telitian yang dilakukan oleh partai politik.

Contohnya Bacaleg PAN berkas pernyataan lengkap, namun di surat pernyataan ada yang tidak dicentang, jadi KPU Kota Jambi tidak bisa menyatakan MS, harus diperbaiki lagi.

Ada juga partai politik yang melakukan perbaikan tetapi berkasnya tidak lengkap. Hal itu sudah kita kembalikan ke partai politik masing-masing dan akan dilakukan pergantian Bacaleg.

Deni Rahmat juga menyampaikan bahwa partai politik masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi ataupun melakukan pergantian Bacaleg pada masa pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023.

Selanjutnya tanggal 12-15 Agustus KPU Kota Jambi akan melakukan verifikasi kembali, dilanjutkan dengan penyusunan DCS pada 16-17 Agustus yang akan ditetapkan pada 18 Agustus dan diumumkan pada 19-23 Agustus 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *