Bandar Narkotika Jenis Ganja di Tangkap Oleh Tim Gabungan Bea Cukai, BNN dan Polres Tanjabbar

Jambitoday – Seorang Bandar narkoba jenis ganja berhasil di amankan oleh tim gabungan dari Bea Cukai Jambi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Jambi dan Satuan Reserse Nakroba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki mengatakan jika tersangka yang diamankan bernama Nando 26 tahun. Nando ditangkap di Gapura Selamat Datang Desa Penyabungan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjabbar. Penangkapan Nando berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Tanjabbar pada Rabu 10 April 2024.

Sedangkan dari Bea Cukai Jambi juga mendapat informasi akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja melalui jasa pengiruman JnT di Kecamatan Merlung.

Atas inforsmasi yang di dapatkan tersebut, maka tim gabungan kemudian menuju ke JnT Merlung untuk memastikan kebenaran laporan tersebut pada Jumat, 12 April 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.

AKBP Agung Basuki menjelaskan jika pada pukul 08.00 WIB tim yang tiba di JnT Merlung langsung melakukan penyamaran sebagai kurir JnT bersama dengan pegawai JnT untuk mengantarkan ke alamat tujuan bersama BNN Provinsi Jambi dan Bea Cukai Jambi. Pihaknya bergerak ke alamat penerima paket di Desa Penyabungan, Merlung.

Tim gabungan yang tiba di lokasi langsung menghubungi sang pemilik paket narkotika jenis ganja itu untuk bertemu di Gapura Desa Penyabungan, Merlung saat itu sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka yang datang tersebut langsung menghampiri karyawan JnT beserta anggota yang menyamar. Saat itu paket yang berisi ganja diserahkan kepada tersangka. Tim yang saat itu sudah bersiap di sekitar lokasi langsung bergerak cepat mengamankan tersangka.

AKBP Agung Basuki  menyampaikan jika pelaku Nando kemudian di bawa ke Polres Tanjabbar beserta barang bukti ganja 1,5 kg. AKBP Agung Basuki juga menyampaikan jika di depan penyidik tersangka mengaku narkotika jenis ganja itu miliknya yang dipesan dari Medan. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *