Baru 1 Bulan Berkenalan, Anak Usia 14 Tahun Menjadi Korban Rudapaksa Pacar dan Ayah Kandung di Jambi

Jambitoday  Korban berinisial S yang merupakan seorang anak berusia 14 tahun menjadi korban rudapaksa kekasih dan ayah kandungnya sendiri.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa menyampaikan bahwa Korban S dan kekasihnya berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook. Setelah berkenalan korban dan pelaku ini mulai aktif chatingan. Setelah itu korban diajak bertemu oleh pelaku. Mereka baru 1 bulan kenal. Intens berkomunikasi, lalu diajak ke rumah kontrakan keluarga pelaku dan terjadilah perbuatan itu.

Nasib malang yang dialami oleh seorang anak berinisial S warga Kota Jambi tersebut pasalnya, anak ini menjadi korban rudapaksa ayah kandung dan kekasih atau pacarnya sendiri sebanyak 1 kali.

Ayah kandung korban berinisial A 48 tahun. Sedangkan, kekasih atau pacarnya ini berinisial H 34 tahun.

AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini sedang melaksanakan proses penyidikan. Penahanan sudah di lakukan terhadap ayahnya yang melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya sendiri.

AKBP Kristian Adi Wibawa menyampaikan kronologi kejadian, awalnya kekasih atau pacarnya ini melaporkan ayah kandung anak tersebut. Namun, setelah proses penyidikan ternyata pacarnya ini juga melakukan hal tersebut. Lalu, kekasih atau pacarnya ini ditangkap di wilayah hukum Sumatera Barat (Sumbar) dan untuk saat ini sedang proses pemeriksaan.

Jadi, tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan penahanan terhadap pacarnya yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

Atas perbuatan para pelaku terancam hukuman diatas 5 tahun penjara terkait UU Perlindungan anak Pasal 81 dan 82.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *