Berapa Gaji Komeng Jika Nantinya Resmi Menjadi Anggota DPD

Jambitoday – Mendadak ramai menjadi perbincangan masyarakat karena Alfiansyah Bustami alias Komeng turut mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif, 14 Februari 2024 lalu.

Komeng diketahui mengikuti kontestasi pemilu 2024 untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk daerah pemilihan atau dapil Jawa Barat. Publik dibuat semakin penasaran, berapa gaji yang akan di terima oleh Komeng jika resmi menjadi anggota DPD ?

Nyaris tidak melakukan kampanye dan baliho, Komeng unggul di real count KPU dan mengalahkan para pesaingnya dalam perhitungan suara sementara. Foto wajah Komeng yang menuai gelak tawa disinyalir menjadi rahasia suksesnya komeng pada pemilihan kali ini. Bahkan komeng unggul di perhitungan real count KPU karena fotonya.

Komeng pun sempat mengungkapkan foto viralnya yang ia gunakan pada surat suara Pemilu 2024 tersebut. Komeng mengatakan awalnya KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyarankan agar ia mengenakan pakaian adat sebagai ciri khas masing-masing. Namun, Komeng tetap ingin tampil beda dan akhirnya menyerahkan foto profilnya yang malah ditertawakan oleh pihak KPU.

Komeng juga mengaku serius akan keinginannya dalam mencalonkan diri sebagai DPD. Ia juga mengemban misi mewujudkan aspirasi seniman Tanah Air.

Komeng mengatakan bahwa dirinya bisa mencontoh dari negara Korea Selatan, dengan seni budayanya dia bisa mengalahkan negara-negara lain, lewat seni budaya drakor (drama Korea), K-pop dan kulinernya juga, bahkan pemasukan ke APBN negaranya hampir 12 digit.

Berdasarkan update data real count KPU pada Senin 19 Februari 2024 pukul 14.00 WIB pada situs pemilu2024 kpu.go.id, Komeng menempati posisi pertama perhitungan suara sementara dengan perolehan suara sebanyak 1.824.115 suara atau 11,86%. Berdasarkan hasil real count KPU versi 19 Februari 2024, progress : 78770 dari 140457 TPS atau 56,08%.

Adapun untuk penentuan besaran gaji DPD RI masih mengacu pada PP nomor 58 tahun 2008 tentang hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPD beserta janda atau dudanya. Perlu diketahui pula dalam PP tersebut dijelaskan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD sama dengan yang diterima oleh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD adalah sama dengan Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Jadi berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji pokok yang diterima oleh Ketua DPD sebesar Rp 5,04 juta. Sedangkan bagi Wakil Ketua dan anggota DPD masing-masing akan menerima gaji sejumlah kurang lebih sebesar Rp 4,62 juta dan Rp 4,20 juta.

Namun tak hanya itu, anggota DPD juga berhak atas beragam tunjangan antara lain :

  1. Tunjangan Melekat
    • Tunjangan suami/istri Rp 420 ribu
    • Tunjangan anak (maksimal dua orang) Rp 168 ribu
    • Tunjangan pangan/beras (empat jiwa) Rp 198 ribu
    • Tunjangan jabatan mencapai Rp 9,7 juta per bulan
    • Uang sidang/paket Rp 2 juta
  1. Tunjangan lain-lain
    • Tunjangan Komunikasi Rp 15,554 juta per bulan
    • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran mencapai Rp 3,75 juta
    • Tunjangan Kehormatan mencapai Rp 5,58 juta per bulan
    • Bantuan listrik dan telepon Rp 7,7 juta
  1. Biaya perjalanan
    • Uang harian daerah tingkat I dengan nominal per hari Rp 5 juta
    • Uang harian daerah tingkat II dengan nominal per hari Rp 4 juta
    • Uang representasi daerah tingkat I dengan nominal per hari Rp 4 juta
    • Uang representasi daerah tingkat II dengan nominal per hari Rp 3 juta

Dengan jumlah gaji dan tunjangan yang jumlahnya fantastis, tentu saja banyak menarik minat publik figur untuk berebut kursi legislatif.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *