Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024 Untuk Kota Jambi

Jambitoday – Selain puasa Ramadhan salah satu yang harus ditunaikan umat muslim dalam bulan Ramadhan adalah membayar zakat fitrah. Mengingat Bulan Ramadhan tahun 1445 H sudah berjalan satu minggu lebih.

Pemerintah Kota Jambi (Pemkot), bersama Kantor Agama Kota Jambi, MUI Kota Jambi dan Baznas Kota Jambi telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayar. Pemkot mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Zakat Fitrah dan Fidiyah.

Dalam surat edaran tersebut ditandatangani  oleh Walikota Jambi, Sri Purwaringsih, Ketua MU Kota Jambi, Prof. Kasful Anwar. Kepala Kankermenag Kota Jambi, H.Abd. Rahman dan Ketua BAZNAS Kota Jambi, Syamsir Naim.

Surat edaran tersebut menerangkan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan dan kesempurnaan pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah bagi umat Islam di Jambi. Tentang penetapan standar Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1445 H 2024 M maka zakat fitrah Tahun 1445 H/2024 M untuk Kota Jambi sudah ditetapkan.

Zakat fitrah dibayar dengan makanan pokok (beras) dengan takaran 2,5 Kg beras perorang, bertaklid kepada Mazhab Syafi’i untuk ikhtiat (kehati-hatian) maka menjadi 2,8 Kg perorang (sesuai dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari). Zakat Fitrah dalam bentuk uang bertaklid kepada Madzhab Hanafi, nilainya sebagai berikut:

  1. Beras kualitas tertinggi senilai 3,2 Kg X Rp. 17.000 Rp. 54.400,- (Lima Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah).
  2. Beras kualitas sedang senilai 3,2 Kg X Rp. 15.000 Rp. 48.000,- (Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah).
  3. Beras kualitas terendah senilai 3,2 Kg X Rp. 11.500 Rp. 36.800,- (Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah).

Dalam edaran tersebut juga disampaikan bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan pengelolaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal  untuk dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada tiap Masjid/Musholla/Langgar dan lain-lain, di SK kan oleh Baznas Kota Jambi. Sementara terkait besaran pembayaran  fidyah orang yang berhalangan puasa yaitu Rp 36 ribu/hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *