Diduga Bawa Narkotika Dalam Amplop Seorang Pria Diamankan Polda Jambi

Jambitoday – Seorang pria diamankan personel Direktorat Polairud Polda Jambi yang di duga membawa barang narkotika jenis sabu. Lesang 48 tahun diamankan Polda Jambi pada Kamis 01 Februari 2024 pukul 10.52 WIB, di kawasan Pelabuhan Ampera Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Diketahui pelaku yang bekerja sebagai kernet spedboat itu merupakan warga Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan selain pelaku, anggotanya juga mengamankan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus amplop putih. Turut serta diamankan uang tunai Rp 4,4 juta dan satu tas slempang warna Hitam Merk Forway ast 1992.

Kombes Pol Agus Tri Waluyo menjelaskan timnya mendapat informasi jika ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Pelabuhan Ampera Kuala Tungkal dengan tujuan Mendahara. Kemudian Tim Opsnal Intelair Subdit Gakkum bersama Danpal Marnit Kuala Tungkal melakukan penyelidikan.

Saat terduga pelaku di temukan, pihak Polda Jambi lalu melakukan penggeledahan hingga akhirnya barang bukti berhasil ditemukan. Pelaku beserta barang bukti dan barang bawaannya dibawa ke Markas Unit Kuala Tungkal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk proses lebih lanjut pelaku lalu dibawa ke Mako Direktorat Polairud Polda Jambi.

Pelaku diancam dalam pasal 114 ayat 2 (Dua) dan atau Pasal 112 ayat 2 (dua) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *