Diduga Terlibat Kasus Penggelapan, Penipuan dan Narkotika, Dua Anggota Polisi di Pecat

Jambitoday.co.id – Baru baru ini Kapolda Jambi Mengeluarkan Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada kedua anggota Polres Merangin. Kedua anggota tersebut adalah Bripda A.S dan Brigadir RA. Kedua anggota tersebut tidak hadir karena Upacara Pemberhentian PTDH dilaksanakan secara In Absentia yang di laksanakan pada, Selasa (26/06) Pukul 08.00 WIB bertepatan di halaman Mapolres Merangin.

Upaca tersebut dipimpin oleh Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata. S.I.K.,M.H, selaku Inspektur Upacara. Kapolres Merangin menegaskan kepada seluruh peserta upacara agar dapat mengambil hikmah dari peristiwa tersebut supaya dalam melaksanakan tugas didasari oleh rasa keikhlasan dan semata-semata untuk ibadah.

Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H menerankan bahwa, kedua anggota tersebut sudah di jatuhi putusan dalam Sidang Kode Etik Polri beberapa waktu lalu dan terbukti secara sah melanggar Kode Etik Profesi Polri. 

BRIPDA (A.S) diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor : Kep/224/V/2023. Yang bersangkutan melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentiana Anggota Polri dan Pasal 7 huruf b dan Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Yang bersangkutan diberikan sanksi Kode Etik karena melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.

Sementara BRIGADIR (R.A) diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor : Kep/225/V/2023. Yang bersangkutan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentiana Anggota Polri dan Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Yang bersangkutan diberikan sanksi Kode Etik karena melakukan tindak pidana Narkotika.

Kini keduanya sudah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kedepannya AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua personil Polres Merangin agar lebih disiplin dan mentaati peraturan yang berlaku di lingkungan Polri. Hal ini di beritakan juga sebagai informasi kepada masyarakat Merangin Khususnya bahwa keduanya bukan lagi anggota Polri, Jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *