Dirresnarkoba Jambi Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi Senilai Rp 29,6 Miliar

Jambitoday  Pada Kamis 28 Maret 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi musnahkan barang bukti Narkotika yang berhasil diamankan beberapa kasus penangkapan sebelumnya.

Barang bukti yang dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi, berupa :

  • 736,219 gram (+ 20,7 kg) sabu-sabu
  • 320 butir pil ekstasi
  • 510 butir tablet methamphetamineatau sabu jenis baru, bersama dengan pecahan tablet sebanyak 6,20 gram.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saeser mengatakan jika barang bukti senilai puluhan miliar rupiah ini merupakan hasil dari penangkapan dalam enam kasus yang melibatkan sembilan tersangka. Sabu berjenis baru dalam bentuk tablet yang mengandung methamphetamine merupakan salah satu jenis narkoba yang berhasil di amankan.

Barang bukti yang dimusnahkan ini mencapai Rp 29.664.584.700 (Rp 29,6 M) dan telah berhasil menyelamatkan 114.512 jiwa dari bahaya pengaruh narkoba. Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan menggunakan mobil pemusnahan milik BNNP Jambi dan dilakukan dengan mencampur deterjen serta proses penghancuran melalui blender.

Kombes Pol Ernesto Saeser mengatakan bahwa Jambi masih menjadi salah satu daerah yang rawan terhadap peredaran narkoba dan kenyataan ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penindakan terhadap narkoba harus terus ditingkatkan. Bahkan Jambi juga menjadi daerah yang menjadi pintu masuk dan transit narkoba dari luar negeri, menambah urgensi dalam menanggulangi permasalahan narkoba di wilayah tersebut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *