Empat Kasus Penambangan Minyak Ilegal, Polda Jambi Amankan Tujuh Tersangka

Jambitoday Empat kasus ilegal drilling atau penambangan minyak ilegal tersebut diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Pengungkapan kasus tersebut kurang lebih dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.

Dalam pengungkapan kasus tersebut terdapat sebanyak tujuh tersangka yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dari empat kasus ilegal drilling yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jambi tersebut, ada satu kasus yang telah dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II.

Paur Penum Subbid Penmas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir mengatakan dalam mengungkapkan kasus ini adalah upaya Polda Jambi dalam keseriusan memberantas para pelaku ilegal drilling yang ada di Jambi. Hal ini adalah bukti nyata bahwa Polda Jambi terus memberantas para pelaku ilegal drilling yang tak kunjung jera.

Kasus pertama yaitu di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yang telah membongkar adanya ilegal drilling di lokasi tersebut. Di lokasi ini, ada empat tersangka yang saat itu sudah diamankan. Sekarang mereka sudah dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II.

Pada Rabu 28 Februari 2024 Empat tersangka yang telah dilimpahkan ke Jaksa yaitu berinisial TN, BS, MH, dan MA.

Kasus kedua yaitu di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi yang telah mengamankan seorang tersangka yaitu JP.

Selanjutnya, kasus ketiga dan ke empat yaitu di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi yang telah mengamankan dua tersangka berinisial IB dan GP.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu lima sepeda motor, lima rol tambang, lima canting, lima katrol, lima jerigen, satu buku catatan. Kemudian juga ada satu nota kontan, uang tunai sebesar Rp 28.200.000 dan cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi kurang lebih ada sebanyak 80 liter.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *