Empat Kendaraan Diamankan, Pertamina dan Polda Jambi Usut Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Jambitoday – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsdi di salah satu SPBU yang ada di Kota Jambi di usut tuntas oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.  

Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Prasetya Yana Wisesa Suprianto bersama Sales Branch Manager I Retail Jambi, Fajar Wasis Satrio Utomo melakukan pengungkapan dan mengusut tuntas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan jika modus yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan pengisian BBM di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan bahwa terkait kasus tersebut Pertamina bersama Polda Jambi mengamankan empat unit kendaraan yang sedang menunggu untuk mengisi BBM jenis Biosolar. Oknum penyalahguna tersebut menggunakan truk dengan tangki yang telah dimodifikasi agar volume tangki menjadi lebih besar dan dapat menampung 200 liter per harinya. Selain itu, kendaraan tersebut juga menggunakan nopol dan QR Code yang berbeda.

Tjahyo Nikho Indrawan juga menerangkan bahwa Pertamina mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Jambi saat melakukan razia di SPBU Kota Jambi serta mengamankan oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak. Pihaknya juga menyampaikan bahwa Pertamina akan terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Tjahyo Nikho Indrawan menegaskan jika pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan BBM bersubsidi sesuai regulasi yang berlaku, terlebih kepada masyarakat diharapkan tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun, karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa. Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Maka di harapkan jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *