Gubernur Jambi Minta Para Sopir Mendesak Pengusaha Batubara Buat Jalan Khusus

METROJAMBI.COM – Forkopimda dan Pemerintah Provinsi Jambi yang telah sepakat untuk melarang angkutan batubara melintasi di jalan umum. Salah satu poin yang tertuang dalam kesepakatan tanggal 1 Januari 2024 itu, adalah perusahaan pemegang izin IUPOP, IPP dan IUJP serta transportir, agar tidak melaksanakan pengangkutan batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai. Perusahaan dan transportir dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaaan jalur sungai.

Setiap badan usaha pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggung jawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan batubara. Pelarangan melintasi jalan umum tersebut lantas direspon oleh para sopir angkutan batubara. Mereka mengancam akan melakukan aksi besar-besaran di kantor Gubernur Jambi jika sampai tanggal 6 Januari 2024 hauling batubara tidak dibuka.

Gubernur Jambi, Al Haris dalam menanggapi hal tersebut meminta para supir angkutan batubara agar mendesak para pengusaha tambang batubara untuk mempercepat pembangunan jalan khusus. Pihaknya menyampaikan jika pihaknya pun menghormati para supir bekerja pada tambang batubara, namun Gubernur Jambi berharap para supir harus mendesak pengusaha tambangnya untuk segera membuat jalan khusus.

Al Haris menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki masalah dengan supir angkutan batubara. Gubernur Jambi , Al Haris menyebutkan yang menjadi persoalan saat ini adalah pemilik izin usaha pertambangan (IUP) atau pengusaha tambang yang belum menyediakan jalan khusus batu bara. Padahal dalam aturannya sebelum memulai usaha harus menyediakan jalan khusus batubara.

Al Haris meminta komitmen dari pemilik IUP tambang batubara dalam menyediakan infrastruktur lalu lintas batubara sehingga tidak lagi melewati jalan umum atau jalan nasional. Al Haris hanya minta mereka komitmen jika ingin jadi pengusaha tambang harus bantu pemerintah sediakan jalan untuk angkutan batubara.

Pemerintah Provinsi Jambi sudah lama memberikan waktu bagi pengusaha tambang batubara untuk membangun jalan khusus batubara, atau memilih mengangkut melalui jalur sungai sejak RDP bersama Komisi V DPR RI dan Kementerian PU. Hal tersebut berbuntut dari instruksi Gubernur Jambi mengenai penghentian operasional angkutan batu bara melalui jalan nasional.

Al Haris juga mengatakan langkah ini perlu diambil untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Provinsi Jambi. Kebijakan ini diambil untuk mendorong para pengusaha mempercepat proses pembangunan jalan khusus angkutan batubara, karena hingga akhir Desember 2023 belum ada satu pun ruas jalan khusus angkutan batubara yang selesai. Sesuai dengan komitmen sebelumnya, pada akhir tahun 2023 jalan khusus batubara sudah rampung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *