Isi Surat Depati yang Dikirim ke Polres Kerinci

Jambitoday – Pemblokiran ruas jalan Nasional Kerinci – Bangko yang di lakukan oleh sejumlah warga Pulau Sangkar, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci ini disebabkan oleh sejumlah warga protes terhadap Polres Kerinci.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, pemblokiran ruas jalan Kerinci – Bangko dilakukan sekitar pukul 09.30 Wib dimana belum lama ini Depati Empat Alam Kerinci telah mengirim surat ke Polres Kerinci, namun sampai saat ini belum ditanggapi, terkait dengan aktivitas Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung di Pulau Sangkar.

Kapolsek Batang Merangin, Iptu Julisman membenarkan adanya pemblokiran jalan Kerinci – Bangko di desa Pulau Sangkar, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. Iptu Julisman mengatakan bahwa di Pulau Sangkar ada dua adat yaitu Depati Rencong Telang dan Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung. Pihak dari depati Rencong telang melarang pihak dari Rencong Telang Ujung Pagaruyung melakukan kegiatan Pentas seni budaya adat Pagaruyung.

Adapun isi surat yang dikirim Depati Empat Alam Kerinci ke Polres Kerinci sebagai berikut.

  • Menurut sejarah suku Kerinci yang mendiami wilayah Kerinci tinggi dan Kerinci rendah yang disebut dengan istilah Empat diatas Tiga dibaruh, tidak pernah menjadi bagian dari kerajaan Pagaruyung.
  • Dengan keberadaan lembaga adat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung yang aktenya terbentuk perkumpulan yang mana dilapangan sebagai pemangku adat merupakan pelanggaran terhadap undang – undang suversi adat “Memecah yang bulat, mengeping yang buntal, ngepat diateh pengepat, mena umah dalam umah, mena adat dalam adat, mao cupak mao gantang, cak betih bak betih, mena cabuh tengah negri, lah jadi imau jadi gajah dalam negri hinggo lah ngupak adat lah sumbing lembago” yang membuat perpecahan dan merusak tatanan sejarah masyarakat adat Kerinci yang selama ini dikenal dengan Depati.
  • Berdasarkan sidang Depati Empat Adat Alam Kerinci bersama Kembar Rekan pada 20 Desember 2020 bertempat di Pengasi, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 01/D4-AK/XII/2020 tentang lembaga adat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung.
  • Tidak mengakui adanya lembaga adat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung, Pulau Sangkar.
  • Membubarkan Pemangku Adat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung, Pulau Sangkar.
  • Memberikan sanksi adat berupa hutang beras seratus kaleng dan kerbau seekor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *