Jual Gadis Lewat MiChat, ABG Yang Jadi Muncikari Ditangkap Polisi

Jambitoday – Penangkapan seorang muncikari prostitusi online di Jambi kembali di lakukan oleh pihak kepolisian. Di ketahui pelakunya adalah seorang remaja yang masih berusia 15 tahun berinisial MA yang menjual gadis via aplikasi MiChat.

Di ketahui bahwa korbannya pun juga masih di bawah umur. Tak hanya dijajakan ke pria hidung belang, korban bahkan mengaku disetubuhi dengan cara digilir oleh beberapa pria.

” Informasi dari pelapor diberitahu oleh korban ML (16) korban telah disetubuhi dan digilir oleh beberapa orang yang dilakukan di wilayah Tanjab Timur dan Kota Jambi,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, Pada Sabtu (15/07).

Kompol Edy juga mengatakan pengungkapan ini berawal saat Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan laporan informasi adanya masyarakat yang diduga menjadi korban perdagangan orang secara online. Lalu kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut telah diamankan pelaku TPPO yang merupakan anak di bawah umur tersebut.

“Menurut hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, telah diamankan seorang remaja MA (15) yang diduga sebagai pelaku TPPO, yang berperan mencari orderan dan menyalurkan untuk dapat mempertemukan korban melalui aplikasi MiChat dan mendapatkan keuntungan finansial berupa uang dari hasil transaksi tersebut,” Ungkap Kompol Edy.

Kompol Edy menjelaskan bahwa pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan. Bahkan pelaku memasang tarif sekali transaksi bervariasi mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu. Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana pidana perdagangan orang (TPPO).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *