Berita  

Kadishub John Eka Powa akan Perjuangkan Keluhan Pengemudi Ojol ke Pemerintah Pusat

Jambitoday – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jambi John Eka Powa menerima audiensi DPD Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Ojek Online (Ojol) di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Senin (3/7/2023) kemarin. 

Dalam audiensi ini Kadishub Provinsi Jambi didampingi Kabid Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Wing Gunariadi. 

Dalam hal ini, DPD Garda Ojol meminta kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi agar menyesuaikan tarif angkutan online dan kesejahteraan driver.

Dimana, masalah tarif angkutan online, Orderan ganda, dan Orderan fitktif ini dapat merugikan pengemudi sebagai mitra aplikasi Ojol.

Menanggapi hal tersebut, Kadishub Provinsi Jambi John Eka Powa mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan. 

Sebab, penetapan penyesuaian tarif Ojol masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat bukan Pemerintah Provinsi Jambi. 

Namun, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi akan terus memperjuangkan hak-hak para pengemudi Ojol. 

“Saya akan melakukan koordinasi dahulu ke Kementerian Perhubungan terkait dengan hasil audiensi dengan DPD Garda Ojek Online ini,” ujarnya. 

Sementara itu, Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Wing Gunariadi menjelaskan penyesuaian tarif Ojek Online ini telah ditetapkan dalam aturan KP Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022 yang diantaranya berisi tentang ketentuan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.

“Perusahaan aplikasi juga dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen berupa: Asuransi keselamatan tambahan, Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, Dukungan pusat informasi, Bantuan biaya operasional, dan bantuan lainnya,”ujarnya. 

Namun demikian, perusahaan aplikasi dalam menerapkan biaya penunjang tersebut wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk dilakukan evaluasi kinerja aplikator.

Kemudian juga terdapat aturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bisa melakukan pengawsan sepeda motor di masyarakat sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 12 Tahun 2019. 

Namun, kata Wing, ini mesti dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Pusat seperti apa polanya untuk melakikan pengawasan dan bisa diterbitkan Pergub agar bisa memantau kegiatan aplikator di Provinsi Jambi. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *