Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Siswi SMP Oleh Komedian Debi Ceper Dihentikan Polda Jambi

Jambitoday – Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan selebgram Debi Ceper terhadap siswi SMP Syarifah Fadiyah Alkaff dihentikan Polda Jambi.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Andi Purwanto mengiyakan soal penghentian laporan tersebut.

“Iya laporan dihentikan,” kata saat dikonfirmasi Andi, Rabu (9/8).

Alasan Andi, laporan tersebut dihentikan karena tak cukup bukti-bukti.

Sebelumnya, terkait laporan ini, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan seperti saksi ahli dari ITE, bahasa, dan pidana.

“Tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses penyidikan,” ujar Andi.

Ia menyebut penghentian berdasarkan hasil 2 kali gelar perkara yang dilakukan penyidik, baik di Polda Jambi maupun gelar bersama dengan penyidik Siber Bareskrim Polri.


“Sudah dua kali gelar perkara. Di Polda dan dengan penyidik Siber Mabes Polri,” bebernya.

Untuk diketahui SFA, ialah siswi SMP di Kota Jambi yang sedang memperjuangkan nasib neneknya, Hapsah, melawan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL). Perjuangan terhadap neneknya itu ia sampaikan dalam video akun TikTok miliknya.


Dibwartakan sebelumnya, mediasi antara selebgram Debi Ceper dengan siswi SMP kota Jambi yakni SFA akan kembali dilakukan oleh tim Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Andi Purwanto berujar, rencana mediasi kedua belah pihak dilakukan ruang riksa subdit siber, pada Rabu (5/7/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

“Iya rencana mediasi ulang besok. Insyaallah jam 9 atau 10,” ujar Andi, Selasa (4/7/2023).

Dari surat undangan pemanggilan kedua belah pihak, mediasi ini untuk keperluan penyelesaian perkara melalui restorative justice.


“Untuk menghadiri pertemuan mediasi penyelesaian perkara dengan mekanisme restorative justice,” tulis kolom keperluan surat undangan tersebut.


Andi mengatakan jika dari pelapor dan terlapor ada yang tidak hadir maka mediasi akan kembali gagal.

Sehingga, proses penyelidikan kasus ini akan berlanjut dan penyidik akan melakukan gelar perkara.

“Kalau pihak pelapor dan terlapor tidak datang, kami akan melalukan penyelidikan lanjutan. Kami akan lakukan gelar perkara,” ujarnya.


Sebelumnya, mediasi pertama pada Selasa (20/7/2023), gagal karena SFA tidak hadir maka dari itu pihak kepolisian melakukan kembali mediasi pada esok hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *