Kata Ketua Bawaslu Tanjab Barat Soal Penertiban APS Yang Dinilai Tebang Pilih

Jambitoday – Penertiban APS dilakukan Bawaslu bersama pihak KPU,TNI, Polri dan Satpol PP se Kabupten Tanjab Barat serentak pada 8 November 2023. Namun Penertiban alat peraga sosialisasi (APS) calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) di 2024 mendatang terkesan tebang pilih.

Sesuai himbauan dari Bawaslu RI Nomor Surat 774/PM/K1/10/2023 dan ditujukan ke Parpol peserta pemilu 2024. Dalam surat tersebut, Bawaslu menegaskan jika masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Amrina Rasyada, Ketua Bawaslu Tanjab Barat angkat bicara terkait viralnya postingan yang menyebutkan pihak Bawaslu tebang pilih dalam penertiban APS, pihaknya melakukan penertiban APS yang menyerupai APK (Alat Peraga Kampanye) dan terindikasi melanggar aturan. Pihaknya hanya menertibkan APS yang terindikasi melanggar aturan yang sudah menyerupai APK. Sedangkan untuk APS yang tidak melanggar itu tidak di turunkan, sehingga memang tidak semua baliho-baliho yang terpasang itu di turunkan.

Untuk APS yang mungkin masih ada dan belum diterbitkan, itu karena jumlah personilnya terbatas sehingga semalam mungkin masih ada APS belum mampu dijangkau anggota Bawaslu dan rombongan.

Amrina Rasyada berharap masyarakat bisa melaporkan terkait masalah APS yang masih terpasang dan terindikasi melanggar aturan. Sehingga pihak Bawaslu berharap apabila masyarakat menemukan masih ada APS terpasang yang terindikasi melanggar aturan, harap melaporkannya ke Bawaslu, Panwascam ataupun PKD agar nantinya bisa diterbitkan juga, serta untuk penertiban sendiri pihaknya akan terus melaksanakan sampai masa kampanye tiba, jadi bukan hanya semalam saja melaksanakan penertiban, tapi akan di lakukan berkelanjutan. Sebab tidak bisa ditertibkan sekaligus dikarenakan keterbatasan SDM dan banyaknya APS terpasang di seluruh sudut-sudut kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *