Kejagung Tahan Suami Artis Sandra Dewi Karena Menjadi Tersangka Atas Kasus Dugaan Korupsi

Jambitoday – Pada Rabu 27 Maret 2024, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menahanan Harvey Moeis (HM).

Harvey Moeis merupakan suami dari artis Sandra Dewi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa penetapan Harvey Moeis sebagai setelah mengantongi cukup alat bukti. Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, salah satunya Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Harvey Moeis ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp 271,06 triliun. Pada perkara tersebut sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, Harvey Moeis berperan dalam menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu MRPT alias RZ, dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar tersebut adanya dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah. Lalu, Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

Atas kegiatan tersebut, tersangka HM meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN.

Akibat perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Sebelumnya, penyidik juga sudah menetapkan crazy rich Bangka Helena Lim sebagai tersangka sebelum melakukan penangkapan terhadap Harvey Moeis.

Selain Harvey Moeis dan Helena Lim, adapun sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu :

  1. RL, selaku General Manajer (GM) PT TIN
  2. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
  3. RI selaku Direktur Utama PT SBS
  4. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  5. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  6. HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN)
  7. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021
  8. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018.

Namun, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *