Kendaraan Mati Pajak di Jambi

Jambitoday Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) mencatat adanya 1.100 kendaraan di Provinsi Jambi yang mati pajak diatas 2 tahun. Maka atas hal tersebut, Ditlantas Polda Jambi mengirimkan surat ke alamat masing – masing pemilik kendaraan untuk bisa menindak lanjuti mati pajak tersebut.

Direktur Lalu Lintas (Ditlantas), Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi pada Rabu (02/08) mengatakan Bagi kendaraan yang mati pajak diatas 2 tahun pada bulan Agustus ini, mulai kita surati untuk membayar pajak.

Sudah sempat di sampaikan sebelum nya bahwa selama ini Ditlantas Polda dan Pemerintah Provinsi Jambi telah memberikan kemudahan masyarakat untuk membayar pajak dengan melaksanakan pemutihan mulai dari September 2022 hingga April 2023. Namun tetap saja masih di dapati beberapa kendaraan yang masih mati pajak. Sehingga pada bulan Agustus 2023 ini diberikan surat sesuai alamat pada kendaraan untuk membayar pajak.

Kombes Pol Dhafi juga mengatakan apabila dalam 3 bulan sejak dikirimkan surat tidak ada tindak lanjut dan tidak ada informasi apapun dari pemilik kendaraan, maka datanya akan dihapuskan. Data di Samsatnya di hapuskan, tapi untuk data kendaraan itu masih berada di dalam Database Ditlantas Polda Jambi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *