Ketahuan Mencuri Mesin Pompa Air, Pemulung di Muaro Jambi Ditangkap

Jambitoday Seorang pemulung, bernama Rega Yuliustera warga Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi ditangkap karena ketahuan mencuri mesin pompa air milik warga. Pemulung tersebut mencuri mesin pompa air milik Andi Suprapto warga Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, pada Kamis 3 Agustus lalu.

Kapolsek Mestong, AKP Taroni Zebua mengatakan pada saat kejadian itu beberapa warga berhentikan anggota yang sedang patrol dan mengatakan kalau ada pelaku yang mencuri mesin pompa air. saat itu anggotanya sedang melakukan patroli rutin.

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri. Namun pelaku tetap berhasil diamankan dan pemilik mesin pompa air telah membuat laporan ke Polsek Mestong.

Saat dilakukan pemeriksaan kepada pelaku, dia mengaku bahwa dia bekerja sebagai pemulung. Pelaku beralasan bahwa dia mengira mesin pompa air yang dicuri merupakan barang bekas yang sudah tidak terpakai lagi.

Kini Pelaku dan barang bukti satu mesin pompa air senilai Rp 1,6 juta sudah diamankan sebagai barang bukti dan untuk di lakukan proses lebih lanjut. Lantas atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *