Kontraktor Jambi Ditangkap Polisi di Bengkulu

Jambitoday  Seorang kontraktor berinisial AS di tangkap oleh Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Kontraktor tersebut ditangkap oleh Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi di Bengkulu beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menerangkan jika awalnya kontraktor ini mempunyai proyek tiga unit pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Karena tidak ada modal untuk dimulai pembangunan Ponpes tersebut, akhirnya kontraktor ini meminjam modal kepada rekanannya.

Namun, seiring berjalannya waktu kontraktor ini tidak mengembalikan uang yang dipinjam kepada korban atau pemodal. Pembangunannya tahun 2020, yang artinya sudah ada kerjasama pembayaran. Tapi itu tidak diserahkan ke pelapor, yang seharusnya sebagai peminjam modal.

Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menerangkan atas kejadian tersebut korban atau pemodal bernama Yuliana mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 milar dan melapor ke Polda Jambi pada bulan Desember tahun 2023 kemarin.

Tim penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan memanggil tersangka atau kontraktor tersebut, setelah mendapatkan laporan. Sayangnya saat dipanggil oleh penyidik, tersangka yang merupakan kontraktor ini tidak memenuhi panggilan atau mangkir.

Hingga akhirnya penyidik menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah itu, tersangka kembali dipanggil sebanyak dua kali, namun tersangka kembali mangkir. Sehingga di lakukan tindakan dijemput paksa tersangka di Bengkulu dan dibawa ke Polda Jambi dan sudah di lakukan penahanan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *