KPK Menahan Kusnindar, Menjadi Tersangka Kasus Suap ‘Ketok Palu’ Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Jambitoday.co.id – Penyidik (KPK) kembali tahan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 atas kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.

Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang di tahan oleh KPK itu yakni Kusnindar alias KN.

Dilansir dari akun Instagram @official.kpk, Plt Deputy Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan, guna kebutuhan penyidikan, tim menahan 1 tersangka atas kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.

Kusnindar alias KN di tahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 24 Juli 2023, di rutan KPK Gedung ACLC,” ujarnya, Senin (24/7).

Sementara, disampaikan dia, ada sebanyak 16 tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi yang sudah ditahan.

“Jadi masih ada 11 tersangka lagi yang belum di tahan, dan penjadwalan pemanggilan segera disiapkan,” sebutnya.

KPK, dikatakan dia, berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh pihak yang terlibat di dalam perkara tindak pidana korupsi ini harus dipertanggungjawabkan perbuatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *