KPK Minta Maaf kepada TNI , Dirdik Mundur Imbas Akui Khilaf Soal Kasus Suap Basarnas

Jambitoday  – Pihak KPK Meminta Maaf kepada TNI yang di sampaikan langsung oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK minta maaf karena sudah menetapkan Kepala dan Anggota Basarnas sebagai tersangka.

Pimpinan KPK mengakui pihaknya melakukan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka. Permintaan maaf disampaikan setelah pertemuan antara KPK dan TNI di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Pada Jumat (28/07).

Di ketahui bahwa sebekumnya KPK melakukan OTT di Jalan Raya Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur, dan di wilayah Jatiraden, Jati Sampoerna, Bekasi pada Selasa (25/07). Pada saat itu penyidik mengamankan 11 orang yakni dari pihak swasta dan penyelenggara Negara, termasuk Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) dan Kepala Basarnas (Kabasarnas).

Pada akhirnya KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Letkol Adm Afri Budi Cahyanto hingga satu di antara tersangka yakni Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi.

KPK meminta maaf kepada pihak TNI dan mengaku khilaf dalam pelaksanaan tangkap tangan (OTT KPK). Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di depan Danpuspom TNI, Marsda Agung Handoko.

Seperti telah di sampaikan manakala ada yang melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Pihaknya mengatakan, hal itu mengacu pada aturan lembaga peradilan, sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 tahun 1970, disebutkan ada 4 lembaga peradilan yang menangani proses hukum. Yakni peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan peradilan agama.

” Ketika ada melibatkan militer maka sipil harus menyerahkan kepada militer,” kata mantan Kajati Jambi ini.

KPK menjelaskan Di sini ada kekeliruan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman – teman TNI dan sekiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan. Ke depan kami akan berupaya bekerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain, dalam upaya menangani pemberantasan tindak pidana korupsi.

Puspom TNI baru mendapat laporan resmi dari KPK terkait penetapan tersangka dua prajurit aktif TNI dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Basarnas. Laporan resmi dari KPK berupa laporan polisi tersebut baru diserahkan kepada pihaknya pada Jumat (28/07) pukul 10.30 WIB. Sehingga proses hukum terhadap dua perwira aktif TNI tersebut baru bisa dilakukan.

Danpuspom TNI, Marsda Agung Handoko mengatakan, ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan.

Kepala Babinkum TNI, Laksda Kresno Buntoro juga menjelaskan, setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif tunduk pada ketentuan UU tersebut dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dalam UU peradilan militer, diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanakan eksekusi. Selain itu diatur juga dengan tegas terkait penyelidikan, penangkapan dan penahanan.

Marsda Agung Handoko juga mengatakan saat ini Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto belum ditetapkan sebagai tersangka.

Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pelaksana tugas (PLT) Deputi Penindakan dan Eksekusi. Hal tersebut terungkap dari pesan WhatsApp yang beredar di kalangan wartawan. Di dalam pesannya, Asep mengundurkan diri imbas polemik penanganan kasus suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

” Assalamualaikum selamat malam pimpinan dan bapak ibu sekalian Struktural KPK. Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI. Dimana kesimpulanya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilapan dan sudah di publikasikan di media,” Tulis Asep pada pesan Whastapp nya.

” Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan PLT Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri. Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan PLT Deputi Penindakan. (surat resmi akan saya sampaikan hari senin),” sambung pesan tersebut.

” Percayalah Bapak Ibu, apa yg saya dan rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum lakukan semata? Hanya dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas korupsi,” tutup pesan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *